Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Eksekusi Aset, Eks Buruh PT RBB Demo ke PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-03-2013 | 10:35 WIB
demo-rbb-lagi.jpg Honda-Batam
Aksi mantan buruh PT RBB di PN Tanjungpinang.(Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ratusan eks buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) kembali menggelar demo ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3/2013).

Mereka menuntut pengadilan segera mengeksekusi aset perusahaan tersebut untuk membayar gaji dan pesangon para buruh yang di-PHK perusahaan.

Cholderia Sitinjak, dari FSPSI Reformasi mengatakan para buruh telah menunggu selama enam tahun proses eksekusi aset PT RBB yang tak kunjung dilaksanakan lembaga peradilan itu.

Dalam perjalanannya, ratusan buruh RBB yang sebelumnya sempat dirumahkan lalu di-PHK itu, melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang dengan Putusan pertama  PHI nomor 23/G/3008/PHI.PN TPI, memenangkan gugatan buruh dan meminta PT RBB melakukan pembayaran gaji dan pesangon eks buruh.

Selanjutnya, perusahan kembali mengajukan kasasi, dengan nomor 519 K/PDT.Sus/2009, namun juga dimenangkan para buruh.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 53 PK/PDT.Sus/20012,  Majelis Hakim PK kembali menguatkan putusan PHI dan memenangkan gugatan buruh.

Pada Mei 20012, pihak kuasa hukum buruh mengajukan eksekusi, namun berhubung dengan adanya sema, terkait dengan pelaksanaan eksekusi, apabila pemohon eksekusi mengajukan eksekusi, pihak pemohon harus mendepositkan sejumlah dana, guna melakukan eksekusi.

"Atas dasar belum adanya dana itu, buruh melalui kuasa hukumnya ajukan amaning, dan hal itu sudah dilakukan, namun hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi tetap belum dapat dilaksanakan, ada apa..?,"ujar Cholderia bertanya.

Hingga berita ini diunggah, aksi demo menuntut ketua PN Tanjungpinang dapat melaksanakan eksekusi masih terus berlangsung di depan kantor tersebut.

Editor: Dodo