Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Korupsi Gatot Winoto Masih P-18
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-03-2013 | 17:17 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto, salah satu tersangka korupsi UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas perkara korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang 2010 dengan tersangka Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, hingga saat ini masih P-18 (belum lengkap) dan masih pemberkasan, diperkirakan baru minggu mendatang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Tanjungpinang Maruhum Tambunan mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih diberkaskan dan akan segera di-P-21 untuk dilimpahkan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Prosesnya memang sama kami juga sebegai Jaksa Penuntut Umum, tapi saat ini masih P-18 dan dilimpahkan tahap kedua setelah pemberkasan dakwaan selesai dilakukan," kata Maruhum kepada batamtoday, kemarin.

Maruhum memastikan, setelah penyerahan tahap kedua pihaknya akan segera melimpahkan kasus korupsi jilid II UUDP Kota Tanjungpinang itu ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

"Kemungkinan minggu depan akan kita limpahkan, setelah kita laksanakan penyerahaan tahap dua," ujar Maruhum.

Tiga tersangka korupsi masing-masing Gatot Winoto, selaku Pengguna Anggaran (PA), M. Yamin sebagai PPK dan M. Rasid sebagai Bendahara Daerah, dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Dodo