Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pengguna Ekstasi Diringkus Polisi Tanjungpinang
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 08-03-2013 | 14:46 WIB
xtc-tiga-pinang.jpg Honda-Batam
Tiga pengguna ekstasi (bersebo) yang ditangkap anggota Polres Tanjungpinang. (Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus 3 orang pengguna ekstasi bersama barang bukti ekstasi warna ping berlogo Love sebanyak 10 butir.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono mengatakan pengguna ekstasi itu ditangkap pada Minggu (3/3/2013) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Penangkapan bermula dari laporan warga di depan Mesjid Nurul Iman Jalan Ir. Juanda, Tanjungpinang didapati seorang pria bernama SS sedang membawa pil ekstasi," kata Wisnu, Jumat (8/3/2013).

Saat ditangkap SS sempat membuang barang yang digenggamnya berupa lima butir diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil ekstasi warna ping berlogo love dibungkus.

Dari tangan SS turut diamankan 1 unit HP cina model c51 warna abu-abu.

"SS juga  sempat lari dan melakukan perlawanan saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang," tambah Wisnu.

Dari penangkapan SS, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AL di Jalan Gembira. AL lantas 'bernyanyi' dan menyebut barang haran tersebut didapat dari IW (34) di Jalan Pasar Ikan.

Dari tangan AL, polisi mengamankan satu HP cina merek Cross L 2x warna putih, 1 HP nokia model 5130-c2 warna biru hitam dan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam bernomor polisi BP 4527 TQ.

"Kita amankan 3 orang pelaku dan barang bukti 5 butir pil ekstasi dari SS, AL dan 5 butir dari AP, yang kita tangkap kemudian," kata Wisnu.

Ketiganya dijerat dengan pasal114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahaun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor: Dodo