Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengangkatan dan Penetapan Kepala Sekolah Jangan Dipolitisir
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-03-2013 | 14:43 WIB
guru_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010, pasal 17 ayat 5 tentang pendidikan dasar, dan menengah kota, untuk menetapkan dan penempatan kepala sekolah ditentukan kepala dinas. Akan tetapi hal ini masih belum terlaksana di Batam.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary meminta perda tersebut supaya dijalankan sesuai dengan yang sudah ditentukan. Sebab, yang terjadi saat ini dilapangan yang mengeluarkan SK kepala sekolah dilakukan Wali Kota Batam.

"Jalankan Perda itu, jangan dijadikan sebagai kepentingan politik," tegasnya.

Terkait penempatan dan penetapan kepala sekolah ini, kata Riki juga diatur dalam PP nomor 17 tahun 2012, tentang pengelolaan pendidikan. Dalam PP ini, ditentukan beberapa persyaratan untuk mengangkat dan menetapkan kepala sekolah.

Adapun beberapa persyaratan yang dimaksud untuk mengangkat dan menetapkan kepala sekolah, yakni pernah menjabat guru selama delapan tahun (guru SD jadi kepala sekolah SD dan lainnya), pernah menjadi guru berprestasi, lulus sertifikasi guru, lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (talent scouting) dan sebagainya.

"Coba lihat yang sekarang ini, sudah dijalankan belum Perda dan PP untuk menetapkan kepala sekolah. Padahal, hal ini juga mendukung berlangsungnya kurikulum baru," lanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh Riki karena pada dasarnya, DPRD khususnya Komisi IV mendukung berlangsung kurikulum baru di Batam. Sebab, pencapaian kurikulum ini terlaksana didukung dengan adanya SDM guru dan kepala sekolah yang berkualitas.

"Kita berharap dengan adanya kurikulum baru ini, pendidikan di Batam akan lebih baik," tutupnya.

Editor: Dodo