Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Pelanggar Lalu Lintas Tidak Hadiri Sidang Tilang di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 08-03-2013 | 13:51 WIB
tilang_surat_tilang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Ratusan perkara pelanggaran lalulintas yang ditilang oleh Polisi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (8/3/2013).

Dijelaskan oleh Didik, Panitera Muda Pidana PN Batam bahwa berkas tilang yang masuk ke Pengadilan sebanyak 300 berkas. Akan tetapi pelanggar yang hadir untuk menghadiri persidangan jumlahnya sedikit.

"Berkas ada 300, tapi yang datang sidang hanya 100 sampai 150 pelanggar tadi," kata Didik kepada batamtoday.

Dijelaskannya, yang mengikuti persidangan pelanggarannya beragam, ada yang tidak mengenakan sabuk pengaman didenda oleh hakim Cahyono Rp70 ribu. Pengendara yang tidak memiliki SIM didenda Rp60 ribu.

Sedangkan pengendara yang melakukan pelanggaran lebih dari satu jenis dikenakan denda yang lebih besar mulai dari Rp70 ribu sampai dengan Rp150 ribu.

"Dendanya beragam tergantung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Tapi yang paling banyak itu karena tidak memiliki SIM dan melanggar rambu-rambu," terangnya.

Editor: Dodo