Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Dinsos Batam Segera Dijadikan Tersangka Korupsi Bantuan Panti Asuhan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 08-03-2013 | 12:42 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti. (Foto: batamtoday)

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam akan menetapkan PNS dari Dinas Sosial Kota Batam sebagai tersangka korupsi bantuan permakanan panti asuhan.

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dari PT Tiga Pilar Abadi, perusahaan pemenang tender.

"Dari perusahaan sudah ada satu orang tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan tunggu dilakukan penyitaan alat bukti," kata Made, Jumat (8/3/2013).

Selain itu, Kejaksaan juga akan menetapkan beberapa tersangka lainnya termasuk PNS di Dinas Sosial Kota Batam.

"Yang jelas ada tambahan dari PNS. Belum saya sebutkan namanya karena belum dilakukan penyitaan barang bukti juga. Dalam bulan ini sudah akan ditetapkan tersangka baru lagi," terangnya.

Terkait keterlibatan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Kamarulzaman dalam kasus korupsi permakanan panti asuhan, pihaknya masih menunggu laporan dari tim penyidik.

"Kalau tidak ada bukti keterlibatan kepala dinas, kan tidak bisa kita jadikan tersangka," ujar Made.

Editor: Dodo