Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sambut Hari Raya Nyepi, Dua Napi Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-03-2013 | 10:21 WIB
lapas-tanjungpinang.gif Honda-Batam
Lapas Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari sejumlah narapidana Lapas dan Rutan di bawah nauangan Kanwil Hukum dan HAM Kepri, hanya dua warga binaan Lapas, yang memperoleh remisi khusus, yang akan diberikan pada perayaan Nyepi, Selasa (12/3/2013) mendatang.

Kedua narapidana pembunuhan dan kasus kekerasan terhadap anak di Lapas Batam itu, diberikan remisi pengurangan masa tahanan dari total jumlah hukuman yang diterima.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Perovinsi Kepri, Rudi Chaidir pada batamtoday mengatakan dua warga binaan yang mendapat remisi khusus pengurangan masa tahanan pada perayaan Nyepi 2013 itu, adalah Krisna Kumar Raghavan dan I Putu Eka Suryana.

Krisna Kumar Reghavan diberi pengurangan masa tahanan 2 bulan, dari pidana 14 tahun hukuman yang diterima dalam kasus pidana pembunuhan yang dilakukan. Sedangkan yang kedua adalah I Putu Eka Suryana dengan pengurangan tahanan selama 1 bulan, dari pidana 3 tahun 6 bulan hukuman yang dijalani, atas kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan.

"Saya berharap bagi narapidana yang beragama Hindu dapat menjadikan hari Raya Nyepi untuk menginstropeksi diri serta membangun jiwa raga yang sehat untuk pengabdian diri kepada Tuhan, keluarga, bangsa dan negara," ujar Rudi .

Dalam kesempatan itu, Kakanwil hulum dan HAM Kepri ini, juga menyampaikan Selamat Hari Raya Nyepi bagi seluruh umat Hindu yang merayakan.

"Oom Swastiastu," ujarnya.

Editor: Dodo