Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Kuota Ekspor dan CnC, Aliang dan Samin Bebas Menambang Bauksit di Bintan
Oleh : Charles
Jum'at | 08-03-2013 | 08:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bagi sejumlah pengusaha tambang bauksit di Bintan, ada tidaknya kuota ekspor dan sertifikat clean and clear (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, tidak membatasi aktifitas penambangan mereka.


Sebut saja Aliang dan Samin, yang hingga kini bebas menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan bauksit di Bintan, meski tidak memiliki kuota ekspor dan sertifikat CnC IUP dari Kementerian ESDM.

Dalam prakteknya, kedua pengusaha tambang bauksit ini dengan leluasa menjual ribuan ton bauksit, yang sebelumnya ditambang dari lokasi IUP PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dan PT Gunung Sion, ke sejumlah perusahaan pemilik kuota ekspor dan sertifikat CnC di Bintan.

Melalui PT Gunung Sion, yang hingga saat ini tidak memiliki quota ekspor dan CnC, Samin juga tetap melakukan penambangan di Pulau Telang dan Pulau Siolong, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, hanya berbekal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Terkait aktivitas penambangan yang dijalankan selama ini, General Manager PT Gunung Sion, Alfonso, juga mengaku kalau pihaknya belum memiliki kuota ekspor bahan tambang. Namun soal sertifikat CnC, Alfonso mengatakan sudah memiliki. Dan penjualan bauksit yang dilakoninya selama ini, kata Alfonso, cukup hanya menggunakan CnC.

"Izin ekspor sama kuota memang belum turun, tapi kami jual karena kami memiliki CnC. Dan saat ini kami sedang mengurus izin ekspor juga," ujar Alfonso kepada batamtoday, baru-baru ini.

Hal yang sama juga dilakukan Aliang melalui PT GBA. Pengusaha asal Kijang juga melakukan penjualan puluhan ribu ton bauksit yang ditambang di Pulau Siolong.

Bahkan untuk mengelabui warga, PT GBA yang juga mengeruk bauksit dari luar Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki di Kampung Mansur Tembeling, sengaja ditumpuk tersembuyi di salah satu tempat di kawasan Tembeling sebelum dijual ke perusahaan pemilik CnC dan kuota ekspor.   

Namun, tumpukan bauksit yang diduga milik PT GBA itu ditemukan warga beserta mesin tromol pencuci bauksit. Menurut salah seorang warga, Riko, tumpukan bauksit di Kampung Mansur, Tembeling, itu merupakan milik pengusaha Aliang, yang sengaja disembunyikan agar tidak diketahui warga.

"Ini dikeruk dari luar lokasi Izin Usaha Penambangan-nya (PT GBA) dan ditimbun di sini agar tersembunyi dan tidak diketahui warga," ungkap Riko kepada batamtoday, beberapa waktu lalu.

Timbunan bauksit yang hingga menggunung itu, kata Riko, merupakan hasil cut and fill yang dilakukan pekerja PT GBA ketika pembukaan lahan perkebunan Jabon (jati bonsai) milik warga. "Saat melakukan cut and fill, pemilik lahan menemukan kandungan bauksit di lokasinya, sehingga tanah hasil pemotongan bukit perkebunan itu ditimbun untuk dijual," tutur Riko yang memperkirakan jika tumpukan bauksit itu dijual bisa meraup keuntungan miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, Wan Rudi Iskandar, yang dikonfirmasi terkait praktek penimbunan dan penjualan bauksit yang dilakukan sejumlah pengusaha yang tidak memiliki kuota ekspor dan  clean and clear (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, mengaku kalau pihaknya belum mengetahui hal tersebut. 

"Kita malah belum tahu adanya praktek seperti itu, termasuk penimbunan sebagaimana yang dilakukan Aliang di Tembeling. Tapi coba nanti akan kami cek terlebih dahulu," ujar Wan Rudi Iskandar, belum lama ini.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan ini juga memastikan, kalau Aliang dan Samin memang memiliki IUP pertambangan. Namun untuk CnC dan kuota ekspor, hingga saat ini belum dimiliki keduanya.

Editor: Dodo