Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perda Pelayanan Kesehatan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-03-2013 | 17:47 WIB
paripurna-kepri-perda-kesehatan.jpg Honda-Batam
Syahniar Usman saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Kepri. (Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri sepakat dan menyetujui terbentuknya Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang akan menjadi dasar dalam mengatur pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam sidang paripurna yang dilangsungkan di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Kamis (7/3/2013), juru bicara Fraksi Golkar, Syahniar Usman dalam pandangan fraksiya mengatakan, agar perda yang diajukan pemerintah propvinsi itu dapat mengatur tata cara pelayanan secara mendalam.

“Ke depan, kami berharap seluruh masyarakat dapat menikmati akses pelayanan kesehatan yang baik,” kata Syahniar.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, Suryani mengatakan bahwa saat ini di seluruh Kepri hanya memiliki 19 rumah sakit umum dan 66 puskesmas. Jika dibandingkan dengan luas wilayah Kepri, jumlah tersebut tentunya masih sangat kurang memadai.

Dengan adanya Perda Kesehatan ini, PKS berharap akan ada penambahan fasilitas kesehatan di sejumlah daerah di Provinsi Kepri.

"Kesehatan merupakan kunci dari kebahagian dan atas dasar itu Fraksi PKS di DPRD Kepri menganggap penting dan menyetujui pembentukan perda tentang kesehatan ini," ujarnya.

Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo usai rapat paripurna mengatakan, pihaknya akan segera memberikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD tersebut.

“Pada prinsipnya, kita sepakat dengan DPRD untuk memberikan pelayanan maksimal di bidang kesehatan kepada masyarakat,” kata Soerya.

Editor: Dodo