Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan UMK 2013 Ditolak, Kadin Batam Banding ke PT TUN
Oleh : Dodo
Rabu | 06-03-2013 | 18:37 WIB

BATAM, batamtoday - Kadin Kota Batam akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan menyusul penolakan PTUN Tanjungpinang atas materi gugatan terhadap SK Gubernur Kepri Nomor:  752 Tahun 2012 tentang Penetapan UMK Batam 2013.


Ahmad Maruf, Ketua Kadin Kota Batam, menegaskan, pihaknya masih berkeyakinan bisa memenangkan gugatan ini karena fakta di lapangan menunjukkan kenaikan upah 2013 ini sangat memberatkan pelaku usaha terutama UKM.

"Kami akan mengajukan banding ke PT TUN di Medan. Kami menilai penolakan di tingkat pengadilan pertama ini tidak beralasan," ujar Ahmad Maruf, seperti dikutip Bisnis-Kepri, Rabu (6/3/2013).

Maruf juga mengatakan, upaya Kadin untuk terus menggugat UMK Batam 2013 merupakan bentuk kepedulian organisasi pengusaha tersebut terhadap keluhan-keluhan dari pelaku usaha atas kenaikan upah tahun ini.

"Kadin tidak akan tutup mata atas kenyataan ini, dan sebagai bukti komitmen kepada para anggota maka upaya banding akan terus dilakukan," ujarnya. 

Sumber: Bisnis-Kepri