Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Slank Resmi Tarik Gugatan UU Kepolisian di MK
Oleh : Dodo
Rabu | 06-03-2013 | 18:27 WIB
slank.jpg Honda-Batam
Slank.

JAKARTA, batamtoday - Grup band Slank resmi menarik permohonan uji materi Pasal 15 ayat 2a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penarikan ini dilakukan setelah ada pembicaraan antara pihak Slank dengan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Awalnya kami daftarkan permohonan ini karena merasa kebebasan berekspresi kami dilanggar. Setelah kami daftarkan ke MK, ada pertemuan dengan kepolisian, ada brainstorming, bicara banyak, kami cabut dengan jaminan, dikasih surat jaminan Slank tidak pernah dicekal dan akan dibantu tampil di seluruh Indonesia," ujar drummer Slank, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim) dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Bimbim mengatakan, pencabutan ini dilakukan secara sadar oleh Slank. "Kami tidak sedang dalam tekanan," kata dia.

Hal itu dikuatkan oleh pemohon lain yang merupakan gitaris Slank Abdi Negara Nurdin. Menurut dia, Slank menarik permohonan tersebut karena sudah mendapat jaminan izin konser yang tidak hanya berlaku bagi Slank, melainkan musisi lain.

"Polisi memberi jaminan kepada pemohon dan senimah lainnya bebas berekspresi di seluruh Indonesia," terang Abdi.

Terkait dengan penarikan permohonan uji materi ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar mempersilakan hal itu. Dia melanjutkan, penarikan ini akan diproses oleh MK.

"Itu hak-hak saudara. Nanti kami proses lebih lanjut. Akan diucapkan penetapannya dalam sidang. Nanti akan dipanggil oleh mahkamah pada saat waktunya kapan akan diucapkan," ucap Akil.

Sebelumnya, Slank mengajukan permohonan uji materi pasal yang memuat kewenangan kepolisian untuk memberikan izin keramaian. Dalam permohonannya, Slank meminta MK membatalkan pasal tersebut karena telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mengelar konser musik.

Sumber: merdeka.com