Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Komponen Elektronik, Buruh Schneider Dibekuk Polisi
Oleh : Berton Siregar
Rabu | 06-03-2013 | 16:30 WIB

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor Seibeduk membekuk Sardika Putra (25), buruh PT Schneider yang melakukan pencurian komponen elektronik di perusahaan tersebut.

Sardika yang tinggal di Masyeba Indah blok RA/11 Batuaji ini tertangkap basah saat mencuri 30 ribu unit komponen elektronik warna perak seharga Rp30 juta dan hal itu telah dilakukannya sebanyak lima kali.

"Pertama saya ambil satu kilogram dan  saya jual di Tembesi seharga Rp250 ribu, yang kedua dapat Rp1 juta, dan yang ketiga dapat Rp3 juta, tapi keempat ini tiga kilogram, tapi belum saya jual, terakhir ini tigapuluh ribu unit," kata dia, Rabu (6/3/2013).

Dia mengaku pencurian itu dilakukannya karena barang hasil curian ada yang mau membeli dengan harga mahal.

Modus pencurian dilakukan dengan cara memasukkan komponen elektronik itu ke tas ranselnya. Sekuriti perusahaan yang sudah percaya dengan pria ini ridak melakukan pemeriksaan.

Aksi itu berlangsung mulus hingga empat kali dan kelimanya harus terhenti karena tertangkap tangan.

Manajemen dan sekuriti PT Schneider lantas menggelandang Sardika ke Mapolsek Seibeduk. Saat digeledah di rumahnya, polisi juga menemukan komponen elektronik curian itu.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Aipda Jontoni Daman Gultom, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo