Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Batam 2013, PTUN Tolak Gugatan Apindo dan Kadin Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 06-03-2013 | 13:10 WIB

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Sekupang, akhirnya menolak gugatan terhadap UMK Batam 2013 yang diajukan oleh Apindo dan Kadin Batam, Kamis (6/3/2013).


Penolakan gugatan ini merupakan hasil kesepakatan dari majelis hakim setelah melalui kajian. Dimana, UMK Batam 2013 yang sudah di-SK-kan oleh Gubernur Kepri dinilai bersifat umum, bukan individual.

Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, mengatakan, putusan penolakan gugatan tersebut dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan pasal 1 butir 9, Undang-undang 51 tahun 2009.

"Gugatan ini ditolak karena sifatnya umum, bukan individual," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Yustan Abitoyib mengatakan, putusan tersebut belum bersifat mengikat alias incraht. Pasalnya, pihak penggugat masih diberikan waktu 14 hari sejak putusan untuk melakukan banding.

"Kalau dalam batas waktu yang ditentukan penggugat tidak melakukan pendaftaran banding, artinya putusan ini menjadi incracht," tegasnya.

Terkait putusan ini, Ketua FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, mewakili buruh merasa puas. Hal ini, kata dia, sudah menjadi wewenang hakim.

"Putusan penolakan gugatan UMK ini membuat buruh Batam senang, tetapi tidak menutup kemungkinan Apindo dan Kadin akan lakukan banding," sebutnya.

Di tempat terpisah, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Sahat Hutauruk, menyebutkan putusan tersebut adalah hal yang biasa. Terkait putusan tersebut, dia dan beberapa rekannya selaku kuasa hukum akan menyampaikan kepada Apindo dan Kadin Batam.

"Kami hargai keputusan majelis hakim, kalau mereka tak berhak mengadili. Putusan ini, masih akan dirundingkan lagi, nanti akan kita kasih tahu lakukan banding atau tidaknya," ungkapnya.

Editor: Dodo