Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SBSI Bintan Sampaikan Hak Intervensi ke PTUN Tanjungpinang
Oleh : Arjo
Selasa | 05-03-2013 | 15:07 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - DPC FKUI SBSI Bintan secara resmi menyampaikan surat ke PTUN Tanjungpinang yang berkedudukan di Batam dan meminta untuk masuk dalam salahs atu pihak dalam perkara gugatan UMK Bintan 2012, Selasa (5/3/2013).


Iskandar, Wakil Ketua DPC FKUI SBSI Bintan mengatakan surat tersebut disampaikan guna mempertahankan kepentingan buruh.

"Kita telah hadir pada persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2013 lalu, serta sudah diberikan penjelasan oleh majelis hakim yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bintan tahun 2013 untuk minta dibatalkan," kata dia.

SBSI sangat berkepentingan apabila masuk sebagai salah satu pihak dalam perkara ini,guna mempertahankan hak dan kepentingan kaum buruh yang tentunya dirugikan apa bila gugatan penggugat dikabulkan.

SBSI Bintan, meminta kepada Majelis Hakim PTUN agar, dapat mengabulkan permohonan untuk ikut serta sebagai pihak dalam sengketa yang sedang diperiksa, selain itu menangguhkan biaya sengketa sampai putusan akhir dari persidangan terkait sengketa tersebut.

Editor: Dodo