Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Tanjunguban
Oleh : Arjo
Sabtu | 02-03-2013 | 14:48 WIB
malmot-tanjunguban.jpg Honda-Batam
Tersangka berama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Polsek Bintan Utara. (Foto: Arjo)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Dua pelaku pencurin kendaraan bermotor, MA dan RJ, warga  Teluksasah, Serikuala Lobam, Bintan dibekuk anggota Polres Bintan, Sabtu (2/3/2013) pagi. 


Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga Sebungpereh, Teluk Sebung yang melapor kehilangan 1 unit kendaraan RX King pada Selasa (26/3/2013) lalu.

"Awalnya kedua pelaku, hanya mengaku mengambil kendaraan Yamaha RX King. Tetapi setelah dilakukan pengembangan, mereka juga mengaku sudah sering mencuri di beberapa lokasi seperti perumahan dan pemukiman tempat mereka tinggal," ungkap I Dewa Nyoman ASN, Kapolsek Bintan Utara kepada batamtoday, Sabtu (2/3/2013). 

Nyoman mengatakan kedua pelaku juga mencuri Yamaha RX-Special di Engkang Culai dan motor tersebut keduanya 'disembelih' untuk dijual secara pretelan.

Selain terlibat tindak curanmor, Nyoman mengatakan kedua pelaku juga sering melakukan pemobolan rumah. Namun kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara, RJ dan MA kepada batamtoday mengaku sudah sering mencuri, bahkan sampai lupa berapa kali mereka beraksi.

Hasil curian mereka jual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

Editor: Dodo