Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNP3TKI Segera Pulangkan Delapan TKI Ilegal asal Jawa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-02-2013 | 18:20 WIB
TKI.jpg Honda-Batam
Ilustrasi TKI.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Tanjungpinang akan segera memulangkan delapan TKI ilegal asal Jawa yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja ke luar negeri.

Kepala BNP3TKI Tanjungpinang, Mangapin Simamora mengatakan, dari pengakuan sejumlah TKI, mereka datang dan hendak berangkat ke Malaysia, setelah sebelumnya, direkrut dan dipesan serta dibiayai oleh dua warga Malaysia berinisial AM dan MV.

"Modus yang dilakukan dua WN Malaysia ini merupakan modus rekrutmen TKI secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Mangapin, Kamis (28/2/2013).

Dalam aturannya, setiap orang dilarang membawa TKI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen ketenaga kerjaan dan dilakukan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja.

"Hal ini sebenarnya sudah selalu kita cegah, Namun tetap saja ada yang berbuat, dengan melakukan perekrutan sendiri dan secara ilegal. Selain itu, kita juga mengimbau korban dapat menanyakan langsung prosedural menjadi TKI ke dinas tenaga kerja masing-masing daerah," jelas Mangapin.

Terkait dengan ke 8 orang TKI yang menjadi korban, dikatakan Mangapin akan dipulangkan ke daerah asalnya, dan hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Besok akan kita pulangkan ke daerah asal, melalui Bandara RHF Tanjungpinang, dan untuk sementara 8 orang ini kita tampung di Penampungan Sementara TKI, Jalan Transito Km 8 Tanjungpinang," kata dia.

Editor: Dodo