Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan TKI, Dua Tekong asal Malaysia Ditangkap Aparat Polsek KKP Sri Bintan Pura
Oleh : Agus Heryanto
Kamis | 28-02-2013 | 17:33 WIB
tekong-tki-pinang.jpg Honda-Batam
AM dan MV saat berada di Mapolsek KKP Sri Bintan Pura. (Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua tekong TKI asal Malaysia yang hendak menyelundupkan sejumlah perempuan ditangkap aparat Polsek KKP Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Penangkapan AM (60) dan MV (62) dilakukan polisi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Minggu (24/2/2013) saat keduanya hendak memberangkatkan delapan perempuan asal Jawa menuju Malaysia menggunakan Kapal Citra Indomas.

Kedua tekong ini mengaku kedelapan perempuan tersebut ditawari untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit miliknya, dengan iming-iming paspor dan akomodasi yang ditanggung keduanya.

Saat ditangkap, kedua tekong dan delapan perempuan tersebut tidak dapat menujukan keahlian atau surat rekomendasi dari Dinas Tenaga kerja dan BNP2TKI.

"Dua orang tekong kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyulundupan TKI ke luar negeri tanda dilengkapi surat dari instansi terkait," kata kata Kompol Arif Budi Purnomo kapolsek Kawasan Pelabuhan yang didampingi Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono, Kamis (28/2/2013) di Mapolsek KKP Tanjungpinang.

Polisi menjerat kedua tekong ini dengan pasal 4 juncto 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sementara kedelapan korban TKI ilegal ditampung di penampungan Jjalan Transito km,8 Tanjungpinang, dan rencana akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Editor: Dodo