Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersandung Kasus Pencurian Laptop

Kasatpol PP Bintan Ajukan Penangguhan Penahanan Anggotanya
Oleh : Arjo
Kamis | 28-02-2013 | 16:24 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T. Simanjuntak. (Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan, Ahmad Izhar, mengajukan penangguhan penahanan Syahrul, anggotanya yang tersandung kasus pencurian laptop kepada Polres Bintan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T. Simanjuntak kepada batamtoday, Kamis (28/2/2013).

"Yang mengajukan penangguhan Kakan Satpol-PP dan keluarga tersangka pada Selasa lalu," kata Reonald.

Kepada polisi, Izhar dan keluarga tersangka menjamin Syahrul tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Satreskrim Polres Bintan sendiri hingga saat ini masih mempelajari permohonan penangguhan penahan itu. "Kita pelajari dan penangguhan itu adalah wewenang atasan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pencurian laptop tersebut, pelaku tertangkap tangan oleh satpam yang berjaga di gedung bersama Pemkab Bintan. Adapun barang yang dicuri pelaku, yakni 1 unit laptop merk Sony Vio 14 inch warna merah maron seharga Rp8 juta milik kantor BPMPD Bintan.

Editor: Dodo