Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Persilahkan Daerah yang Ingin Lakukan Pemekaran Wilayah
Oleh : si
Kamis | 28-02-2013 | 15:31 WIB
gamawan_6.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA,  batamtoday - Pemerintah pusat masih akan membuka peluang pembentukan daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran daerah induknya baik provinsi, kabupaten/kota.



Sebab, pemekaran wilayah tidak bisa dihentikan karena UU membolehkan adanya pemekaran, meskipun sebelumnya telah dilakukan moratorium..

"UU menyatakan seperti itu. Jadi ke depan masih dimungkinkan terjadi pemekaran DOB," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Di sela-sela penyerahan UU pembentukan 12 DOB, Gamawan menjelaskan, pemerintah sempat menghentikan pemekaran sejak 2008 lalu, sehingga tidak asa usulan pembentukan DOB dari pemerintah.

Usulan pembentukan DOB, lanjutnya, merupakan usul inisiatif dari DPR, termasuk 12 DOB yang telah disahkan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu. Karena itu, pemerintah telah mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah. 

"Jadi dari sisi pemerintah, kebijakan moratorium itu sudah tidak ada. Artinya, dibolehkan membentuk DOB, tapi syaratnya sangat ketat dan selektif," katanya.

Salah syarat yang akan diatut secara ketat, menurut Mendagri, adalah pembentukan DOB harus melalui daerah persiapan. Masa daerah persiapan sebelum menjadi DOB, katanya, terjadi selama tiga tahun.

"Jika dalam masa itu tidak memenuhi DOB maka tidak bisa ditetapkan menjadi daerah otonom baru.Kami akan sangat selektif dan ketat. Kami tidak mau dengan mudah membentuk DOB. Kami akan periksa semua persyaratan-persyaratan yang ditetapkan. Jika semuanya beres, baru boleh menjadi DOB," katanya.

Serahkan UU 12 DOB
Pada kesempatan itu, Mendagri menyerahkan 12 UU pembentukan DOB kepada pejabat yang ditunjuk menggurusi 12 DOB tersebut. Ke-12 UU itu merupakan usulan inisiatif DPR.

"Baru saja kami menyerahkan 12 UU Pembentukan DOB, yang merupakan hasil pembahasan 19 RUU DOB atas usul DPR selama periode Oktober hingga Desember 2012," katanya.

Mendagri menegaskan, meskipun 12 DOB itu telah disetujui dan disahkan pemerintah dan DPR, tetap harus melalui daerah persiapan selama tiga tahun. Dalam tiga tahun itu belum boleh dibentuk DPRD, yang dimungkinkan hanya mengisi pejabat kepala daerah dengan perangkat-perangkatnya.

"Ke-12 DOB masih di bawah pengawasan daerah induk. Daerah induk turut menentukan apakah ke 12 layak menjadi DOB atau tidak. Jika gagal, maka akan dikembalikan ke daerah induk atau daerah asal pemekaran wilayah tersebut," katanya.

Mendagri menambahkan, pembentukan 12 DOB itu bukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan lokal. Namun diharapkan, dengan pembentukan DOB tersebut dapat mempercepat laju pertumbuhan perekonomian melalui pengelolaan potensi daerah secara lebih efektif dan efisien.

Selain itu dapat terbentuknya aksesibilitas di daerah, guna mencapai kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan yang demokratis dan bermartabat.

"Penetapan 12 DOB itu masih menimbulkan sejumlah permasalahan di daerah seperti menyangkut masalah perbatasan. Karena itu penetapan DOB selanjutnya memerlukan ketelitian dalam memutuskannya, terlebih jika masih terdapat masalah batas wilayah yang dapat menimbulkan konflik," katanya.

Ke-12 DOB baru yang diserahkan undang-undang (UU)-nya, yakni Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara,  Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Lalu, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Kemudian Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Pulau Taliabu ( Maluku Utara), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Editor : Surya