Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembobol Toko Furnitur di Aviari Dibekuk Polsek Batuaji
Oleh : Berton Siregar
Kamis | 28-02-2013 | 15:09 WIB
tsk-maling-laptop.jpg Honda-Batam
Suratno bersama dengan barang bukti hasil kejahatan. (Foto: Berton/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Pelaku pembobolan Toko Kaka Furniture dan Eektronik yang berada di Pasar Aviari Batu Aji pada Senin (28/1/2013) silam, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Batuaji.

Pelaku pembobolan adalah Suratno (21), yang tak lain merupakan mantan karyawan toko tersebut dan ditangkap pada Selasa (26/2/2013) malam di sebuah kedai kopi, di Perumahan Puskopkar Batuaji.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk dari saksi-saksi terkait," kata Kompol Tua Turnip, Kapolsek Batuaji, Kamis (28/2/2013).

Suratno sendiri mengaku melancarkan aksinnya itu seorang diri. Pada saat kejadian, dia masih bekerja di toko itu dan malam sebelum pagi beraksi, dia sudah bersembunyi di salah satu ruangan.

"Pagi harinya baru saya keluar lewat pintu belakang dengan membawa lima unit laptop," ujar Suratno.

Lima unit laptop itu dimasukan ke dalam tas, namun saat keluar toko, barang bawaanya itu terlalu besar, sehingga dua unit laptop tersebut dia simpan di dekat tong sampah.

"Saya bawa hanya tiga ini saja pak, dua lainnya saya simpan di tempat sampah," ungkap pria yang tinggal di salah satu kos-kosan di Perumahan Genta II itu.

Rencananya laptop curian itu akan dijualnya, namun hal itu belum terlaksanan lantaran dirinya keburu dibekuk polisi.

Selain lima unit laptop, Suratno juga membawa kabur tiga lembar cek yang bernilai total Rp24 juta. Namun cek itu tak bisa dicairkannya karena sudah dibloir sang pemilik.

Suratno kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Batuaji dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Dodo