Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serahkan Persoalan Buruh Kepada yang Lebih Berwenang
Oleh : Arjo
Rabu | 27-02-2013 | 17:03 WIB
buruh_di_batam.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo mengatakan pasca ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan sebesar Rp1,9 juta, permasalahan buruh di Bintan semakin meningkat.

Namun ditegaskan, permasalahan perburuhan hendaknya diselesaikan secara bijak oleh masing-masing pihak , melalui instansi yang berwenang dan sesuai dnegan jalur hukum yang ada.

"Jangan sedikit-sedikit mendatangi Polisi. Padahal kasusnya sedang ditangani oleh instansi lain, kecuali ada unsur pidananya," ujar Octo kepada batamtoday di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2013).

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi kedatangan sejumlah anggota FSPMI Bintan, mempertanyakan langsung sejumlah kasus perburuhan yang sedang dialami oleh sejumlah anggotanya di beberapa perusahaan.

Dikatakan Octo, penanganan dan penyelesaian permasalahan buruh sudah ada jalurnya yang resmi, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) serta Mahkamah Agung (MA). Karena katanya, kepolisian hanya bersifat selaku pengawasan, kecuali kalau ditemukan adanya tindak pidana.

Octo tidak menampik, akhir-akhir ini kasus perburuhan di Bintan meningkat, seperti kasus karyawan Bintan Lagoon Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, CV Putra Bintan Djaya (PBD) di Bintan Timur,  PT Sanden di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam.

Untuk kasus karyawan Bintan Lagoon memang ada laporan ke pihak kepolisian, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan manajemen perushaan yang saat masih ditangani dan Satreskrim Polres Bintan.

"Begitu juga masalah lainnya, semuanya tidak bermuara pada tindak pidana," ungkapnya.

Di sisi lain, terkait gugatan Apindo Bintan di PTUN Tanjungpinang, sampai sejauh ini kondisi Bintan masih kondusif dan belum ada laporan kalau akan ada aksi dari kalangan buruh.

Editor: Dodo