Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Bintan 2013 Digugat, Bupati Harus Ambil Langkah
Oleh : Arjo
Selasa | 26-02-2013 | 17:50 WIB
T.-Sianturi-.gif Honda-Batam

PKP Developer

T. Sianturi, ketua DPC FKUI SBSI Bintan. (Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Bupati Bintan, Ansar Ahmad diminta mengambil langkah menyikapi gugatan yang dilayangkan Apindo terhadap UMK Bintan 2013.

Ansar harus mengambil sikap mengingat asosiasi pengusaha itu telah memutuskan untuk tidak mengusulkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Bintan dan tidak akan mengikuti seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengupahan.

T. Sianturi, Ketua DPC FKUI SBSI Bintan, mengatakan, sikap Apindo Bintan sudah jelas karena hal itu merupakan implementasi dari kebijakan organisasi itu di level pusat.

"Kalau nantinya gugatan Apindo ternyata dimenangkan, akan jauh lebih merugikan pihak buruh. Siiapa yang bisa menjamin kalau SK Gubernur tersebut tidak cacat hukum, apalagi gugatan Apindo bukan masalah angka, melainkan masalah proses penetapan. Kalau prosesnya cacat hukum, artinya hasilnya juga akan tetap cacat hukum, sehingga angka UMK yang telah ditetapkan bisa saja berubah," kata Sianturi, Selasa (26/2/2013).

Sianturi meminta Bupati Bintan segera bersikap karena hal tersebut nantinya juga akan berdampak pada terganggunya investasi.

Sementara, Patar Sianipar, Bendahara DPC FKUI SBSI Bintan, menyoroti perlunya intervensi pemerintah dalam pengawasan harga kebutuhan pokok. "Kalau kenaikan harga tidak dikendalaikan, maka kenaikan upah bisa dibilang percuma," kata dia.

Sementara terkait masalah gugatan Apindo, Patar mengatakan sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka kondisi buruh masih mengambang.

Sebaliknya kalau nantinya kalau gugatan Apindo dinyatakan kalah di PTUN, maka pengusaha akan mengambil langkah lain. "Artinya, apapun keputusannya nanti, yang akan dirugikan adalah pihak buruh. Terlebih, investasi di Bintan kini tak menarik lagi," sebutnya.

Editor: Dodo