Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Tetapkan 4 Lokasi Untuk Kampanye Parpol
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-02-2013 | 17:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang, menetapkan empat lokasi untuk kampanye terbuka partai politik di pada Pemilu 2014 mendatang.

Sementara, sebanyak 14 lokasi berupa lahan, bangunan dan taman, dinyatakan dilarang untuk dipasangi atribut partai serta kampanye terbuka.

Hal itu ditegaskan Sekdako Tanjungpinang melalui surat pemberitahuan KPUD Kota Tanjungpinang sebagai jawaban atas surat lembaga tersebut ke Pemko Tanjungpinang.

Keempat lokasi yang boleh digunakan untuk berkampanye yakni Lapangan Sulaiman Abdullah, Lapangan Sepakbola Batu X Jalan Hang Lekir, Lapangan Parkir Basket Senggarang serta Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani.

"Mengingat terbatasnya lokasi-lokasi yang strategis di wilayah Tanjungpinang dan mengakomodir kebutuhaan calon legislatif terhadap lokasi kampanye, maka Pemko Tanjungpinang juga menetapkan lokasi yang dilarang untuk memasang atribut dan alat peraga kampanye, dalam Pinleg mendatang," ujar Sekdako Tanjungpinang, Syafrial Evi, Selasa (23/2/2013).

Sejumlah lokasi yang dilarang tersebut, pemasangan atribut dan alat peraga parpol pada, gedung kantor pemerintah, lingkungan dinas pemerintah TNI/Polri, pusat peribadatan, pusat pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, pohon-pohon peneduh di sepanjang jalan, kawasan bandara, kawasan pelabuhan, bundaran Jalan Basuki Rahmat, bundaran Jalan Wiratno, Jalan Pamedan, Batu VI, serta bundaran Tugu Pahlawan, lampu pengatur lalulintas, tiang listrik, tiang telepon maupun pagar-pagar taman.

"Jika ada kita temukan pemasangan alat peraga di lokasi yang kita larang, maka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, alat peraga maupun spanduk atau baliho yang terpasang itu akan kita cabut," pungkas Syafrial.

Atas penetapan ini, KPU Tanjungpinang selanjutnya menyampaikan hal tersebut ke masing-masing perwakilan Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014.

Editor: Dodo