Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK Batam 2013

Penggugat dan Tergugat Ajukan Tambahan Alat Bukti
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-02-2013 | 13:18 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Apindo dan Kadin terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp2,040 juta.


Apindo Kepri dan Kadin Batam yang bertindak sebagai penggugat, mengajukan 1 bukti tambahan tentang penolakan UMK 2013 di persidangan PTUN Tanjungpinang di Batam, Sekupang, Selasa (26/02/2013) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara dari  pihak tergugat 1, juga mengajukan 2 alat bukti tambahan dan tergugat 2 (intervensi 3) mengajukan 1 bukti tambahan.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Apindo Kepri dan Kadin Batam melalui kuasa hukumnya, Sahat Hutauruk dan Edward Sitohang, membawa alat bukti atas permintaan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Kami selaku pihak penggugat mengajukan satu bukti saja dalam persidangan lanjutan pemeriksaan bukti-bukti bahkan alat bukti ini sudah cukup dan lengkap," ujar Sahat kepada wartawan

Yustan Abithoyib SH sebagai ketua majelis mengatakan dalam sidang lanjutan tersebut penggugat sudah mengajukan alat bukti atas penolakan UMK 2013 di meja majelis hakim persidangan Sementara itu pihak tergugat maupun pihak tergugat intervensi juga mengajukan alat bukti yang sama.

"Semua alat bukti yang diminta pada persidangan sebelumnya sudah diserahkan kedua belah pihak kepada kami," kata Yustan.

Untuk persidangan selanjutnya, yang akan digelar Selasa (05/03/2013) dengan agenda tambahan bukti-bukti dan menghadirkan saksi dari  kedua belah pihak yang bertikai.

Editor: Dodo