Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Menangkan Kapolda Kepri, Gugatan Sang Kopral Akhirnya Kandas
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 22-02-2013 | 13:58 WIB

BATAM, batamtoday -  Usaha Bripda Maidil Karno untuk menggugat keputusan komandannya Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende yang memberhentikan dirinya secara tidak terhormat akhirnya kandas.

"Persidangan gugatan Bripda Maidil Karno melawan Kapolda Kepri Yotje Mende ditolak, persidangan ini dimenangkan oleh Kapolda," ujar  Humas PTUN, Yustan Abythoyib di Sekupang, Jumat (22/2/2013).

Yustan mengatakan di persidangan yang digekar kemarin, Maidil berusaha memperjuangkan haknya ingin kembali bergabung ke Polri tersebut. Namun di sidang perkara No 28/G/2012/PTUN-TPI yang dipimpin Kamer Togatorop selaku Ketua Majelis didampingi Sudarsono dan Dedi Wisudawan selaku hakim anggota itu, Maidil dinyatakan kalah.

Kapolda Kepri sebagai tergugat diwakili oleh Binkum Polda Kepri Maidil sendiri diwakili kuasa hukumnya Arahman SH dalam pembuktian itu terbukti sering bolos kerja dan sering meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri.

Keputusan yang telah dibuat oleh orang nomor satu di Polda Kepri itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri disebutkan Maidil tidak masuk berturut-turut selama 53 hari.

Dalam aturannya, apabila seorang anggota Polri tidak masuk 31 hari berturut-turut bisa disidangkan atau pemecatan tidak dengan hormat.

Editor: Dodo