Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Gugatan UMK Bintan 2013, SBSI Belum Tentukan Sikap
Oleh : Arjo
Kamis | 21-02-2013 | 17:29 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Bintan belum mententukan sikap mengenai UMK Bintan 2013, walaupun sudah memenuhi panggilan PTUN Tanjungpinang dalam sidang gugatan digelar pada Kamis (21/2/2013).

 “Mesti dirapatkan dulu dengan pengurus,” ujar Sianturi, Ketua FKUI SBSI Bintan usai menghadiri sidang gugatan UMK 2013.

Sianturi, menerangkan sidang gugatan UMK 2013 oleh penggugat Apindo Bintan merupakan agenda sidang kedua. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memberitahukan tentang hak-hak Serikat Buruh/Pekerja terkait gugatan Apindo Bintan.

Adapun hak serikat buruh/pekerja yaitu dapat melakukan intervensi karena merasa berada di dalamnya.

“Kalau gugatan Apindo dikabulkan misalkan, kami bisa mengintervensi,” katanya.

Apakah hak-hak tersebut akan digunakan, Sianturi,mengatakan masih perlu dirundingkan dengan internal SBSI sendiri. Disebutkan, sidang gugatan PTUN oleh Apindo Bintan terkait UMK 2013 yang kedua ini belum membahas ke materi gugatan.

Tampak hadir dari perwakilan pengusaha, kuasa hukum Apindo Bintan, Sahat Hutauruk. Sementara dari kalangan buruh, perwakilan FKUI SBSI Bintan hadir di PTUN Tanjungpinang. Selain itu hadir juga oleh Suarli dari LEM SPSI Reformasi dan Parlindungan Sinurat dari FSPMI Bintan.

Gugatan terhadap putusan UMK Bintan itu dilayangkan secara resmi ke PTUN Tanjungpinang beeberapa waktu lalu oleh Jamin Hidajat, ketua Apindo Bintan.

Editor: Dodo