Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan UMK Bintan 2013 Segera Disidangkan di PTUN Tanjungpinang
Oleh : Arjo
Kamis | 21-02-2013 | 11:49 WIB

BATAM, batamtoday - Gugatan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Bintan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada 2013 segera disidangkan di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang Batam, Kamis (21/2/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tampak hadir dari perwakilan pengusaha, kuasa hukum Apindo, Sahat Hutauruk. Sementara dari kalangan buruh, tiga pimpinan serikat juga sudah hadir di PTUN Tanjungpinang.

"Kedatangan kami di sini untuk memberikan dukungan terhadap pemberlakukan UMK Bintan 2013," kata T. Sianturi, ketua SBSI Bintan.

Selain Sianturi, hal yang sama juga disampaikan oleh Warli dari LEM SPSI Reformasi dan Parlindungan Sinurat dari FSPMI Bintan.

Gugatan terhadap putusan UMK Bintan itu dilayangkan secara resmi ke PTUN Tanjungpinang beeberapa waktu lalu oleh Jamin Hidajat, ketua Apindo Bintan.

Hingga berita ini diunggah pelaksanaan sidang gugatan tersebut belum berlangsung.

Editor: Dodo