Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret di Tanjungpinang Dibekuk Polisi Saat Jualan Bandrek
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 20-02-2013 | 15:43 WIB
jambret-duo-pinang.jpg Honda-Batam
RO dan RH saat berada di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Agus/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - RO (20) warga Hutan Lindung dan RH (17) warga Jalan Wiratno, duo jambret yang beraksi di sejumlah tempat dibekuk buser Polres Tanjungpinang di dua tempat yang berbeda.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono, Rabu (20/2/2013), mengatakan pelaku penjambretan yang pertama ditangkap adalah RO, saat pria tersebut berjualan bandrek di kawasan Hutan Lindung.

"Dia ditangkap kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Wisnu.

Dari pengakuan pelaku RO, dirinya mengaku tidak main sendiri dan menyebut RH yang selama ini selalu berduet dengannya saat beraksi. Sekitar pukul 20,00 WIB, RH dibekuk buser Polres Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan.

Ro mengakui dirinya menjambret 4 TKP, sementara RH mengakui sudah 5 kali melakukan aksi jambret di tiga lokasi yang berbeda, dengan mengunakan sepeda motor Supra bernomor polisi BP 6605 WU.

Adapun TKP lokasi aksinya yakni di Jalan Baru arah Tanjunguban di depan RSU Provinsi, Jalan Ganet dan 3 TKP kawasan Bintan Center.

Modus keduanya merampas paksa tas sandang miliki korbannya dan hasil kejahatan dibagi dua.

RH yang putus sekolah ini juga mengakui, awalnya dirinya diajarkan untuk menjambret oleh temanya bernama EM, lalu keempat TKP lainya dijalankan bersama RO dimana RH sebagai pembawa motor, dan RO sebagai perampas tas milik korbanya.

Kedua pelaku jambret ini dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang curas (jambret) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Dodo