Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Brimob Polda Kepri Bekuk 2 Penyabu di Tiban Mas
Oleh : Ali
Rabu | 20-02-2013 | 12:16 WIB

BATAM, batamtoday - Satuan Brigadir Mobil (Brimob) Polda Kepri berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi di pos sekuriti Komplek Perumahan Tiban Mas pada Jumat (15/2/2013) sekitra pukul 01.30 WIB.

Satu dari dua tersangka, yakni Nikolas Yodi Donald Saerang (50) yang merupakan sekuriti perumahan tersebut. Sedangkan tersangka lainnya, Frengki Dana (32) merupakan warga Komplek Tiban Mas yang beralamat di Blok H no. 25.

"Penangkapan tersebut atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di pos masuk komplek tersebut sering terjadinya transaksi narkoba yang dicurigai dilakukan oleh warga dan oknum sekuriti komplek Tiban Mas," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Rabu (20/2/2013).

Lanjutnya, menanggapi laporan tersebut anggota Resintelmob melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelmob Iptu Moh. Irfan.

"Setelah 3 hari dilakukan penyelidikan, Unit Resintelmob berhasil mengamankan 2 pelaku dengan barang bukti shabu-shabu sebanyak 1 paket berisi 2 gram dan 1 paket bungkus kecil dan pil ekstasi 1,5 butir," ujarnya kembali.

Selain itu, juga berhasil diamankan mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BP 1354 EH, 1 botol minuman beralkohol, ponsel 4 unit  merek Nokia, uang tunai sebanyak Rp500.700 dan 1 set alat hisap shabu.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 Ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.