Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Keluar dari Lembaga Tripartit, Pemerintah Harus Buat Aturan Baru
Oleh : arj/dd
Selasa | 19-02-2013 | 13:44 WIB
iskandar-bintan.gif Honda-Batam
Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan. (Foto: Arjo/btd)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Pemerintah diminta membuat aturan baru dalam penentuan Upah Minimum bagi buruh seiring keluarnya Apindo dari Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan kepada batamtoday di Tanjunguban, Selasa (19/2/2013) mengatakan dengan alasan apapun, apabila Apindo sudah tidak ada lagi di dalam Lembaga Tripartit atau Dewan Pengupahan, maka secara nyata selama ini lembaga tersebut sudah gagal. Karena dengan adanya lembaga tersebut, jelas diharapakan untuk menciptakan keharmonisan serta meningkatkan kesejahteraan buruh.

Sebaliknya dengan tidak adanya perwakilan Apindo di lembaga tersebut, apalagi saat ini sedang menempuh jalur PTUN terkait masalah proses penetapan UMK Bintan 2013, jelas kondisi perburuhan dan investasi di daerah ini disebut Iskandar akan semakin suram. 

"Bagaimana tidak, lembaga yang seharusnya bisa duduk bersama justru sudah timpang," kata dia.

Kondisi ini yang menjadi korbannya adalah kaum buruh, sementara pengusaha sendiri dengan sudah mengambil sikap tidak berada di dalam lembaga dengan berbagai resikonya.

"Kalau buruh bagaimana mau siap, karena mereka hanya berharap dengan gaji dari pengusaha tempat mereka bekerja," ujarnya.

Peranan pemerintah jelas sangat diharapkan, karena kondisi dua lembaga yang terkait masalah perburuhan tersebut sudah pincang.

"Pemerintah mungkin harus memikirkan untuk membuat aturan baru. Agar kondisi lembaga tersbeut tidak mengantung, antara ada dan tiada," katanya.

Iskandar juga menyampaikan, selama ini peran pemerintah dalam pembahasan permasalahan buruh sangat minim. Terutama masalah pengawasan terhadap aturan ketenagakerjaan yang sudah ada maupun masalah UMK, pihak pemerintah kalau mendapatkan laporan dari kalangan buruh justru dengan gampang menjawab laporkan saja secara resmi.

Artinya kata Iskandar, secara jelas fungsi pengawasan dari Disnaker sama sekali tidak berjalan, karena masalah seperti UMK, merupakan tugas instansi tersebut.

"Hendaknya jangan hanya menunggu ada gejolak, baru pura-pura sibuk. Sebaliknya tidak ada antisipasi agar gejolak tidak terjadi di daerah ini," tegasnya.

Menurutnya, berbicara masalah kondisi daerah aman dan kondusif jelas menjadi salahsatu syarat, bagi para investor untuk menanamkan investasi di daerah ini. Pemerintah jangan hanya bisa mengatakan akan menarik investasi, tetapi kenyataanya mengurus daerah sudah tidka maksimal," paparnya.

Sebaliknya ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat, kepada batamtoday belum lama ini menyampaikan masalah keberadaan perwakilan Apindo di Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan sampai sejauh ini memang tidak mengutus perwakilannya untuk duduk di lembaga tersebut.

Jamin beralasan Apindo Bintan masih menunggu instruksi dari pengurus Pusat Apindo, " Kita masih menunggu instruksi dari pusat, yang jelas sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sebelum ada perintah jelas semua kegiatan di Tripartit dan Dewan Pengupahan, Apindo Bintan tidak akan mengikutinya," katanya.

Editor: Dodo