Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menggugat Ijazah Palsu
Oleh : opini
Minggu | 17-02-2013 | 14:34 WIB

Oleh Aripianto


MARAKNYA PEREDARAN ijazah palsu bukanlah hal yang baru, aktivitas kejahatan ini sudah mulai digeluti oleh para orang-orang yang mencari penghasilan dengan cara menjual ijasah palsu. Ijasah palsu yang menjadi akta otentik yang sengaja dibuat dengan tujuan memperoleh gelar akademik untuk dipublikasikan kepada publik, yang ternyata isinya tidak benar atau palsu.


Pembuatan ijazah palsu biasanya sering melibatkan dekan, rektor bahkan Kementrian Pendidikan. Modus operandi yang dilakukan pun bermacam-macam, ada yang menggunakan form, blanko atau kertas asli orang dalam dengan data yang benar (valid) yang mampu mempengaruhi seseorang untuk tertarik memperoleh ijasah palsu tersebut. Bahkan ada Jenis ijazah palsu yang bisa dipesan sesuai yang diinginkan pemesan, seperti ijazah S1 maupun ijazah pasca sarjana S2 atau S3.

Biasanya pelaku menerima penyelenggarakan pendidikan non formal, membuat dan memberikan ijazah palsu tersebut kepada beberapa orang yang tidak memiliki hak atas ijazah tersebut. Oleh karena itu, penulis mencoba menelusri penjualan ijazah palsu melalui website yang bertuliskan "ANDA BUTUH IJAZAH SMA, D3, S1, S2 YANG ASLI DAN TERDAFTAR DI SEKOLAH, KOPERTIS & KAMPUS ??? KITA BISA MEMBANTU ANDA DAPATKAN IJAZAH YANG ASLI DAN TERDAFTAR !!!," demikian tulisan yang terpampang di satu halaman internet yang ditemui detikINET.

Sulitnya mendapat kerja atau kemalasan menempuh pendidikan tinggi melalui jalur yang seharusnya, membuat orang menghalalkan pemalsuan ijazah kelulusan dari universitas ternama dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yang memuaskan. Ijazah palsu kerap digunakan bagi pencari kerja yang ingin melamar, namun posisi diincar tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan-nya. Mereka yang ingin promosi jabatan, orang putus sekolah, ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Ijazah palsu Melanggar Ketentuan Hukum

Secara yuridis formal, penggunaan ijazah palsu melanggar ketentuan hukum positif Indonesia. Diantaranya UU No 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 263 ayat(1) dan ayat (2) jo pasal 264 ayat(1) dan ayat (2), UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 69 ayat(1). Oleh karena itu, peran serta masyarakat untuk mendorong penegakkan hukum, khususnya untuk menjerat oknum yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu adalah muthlak diperlukan. Sebab, untuk kasus pengusutan ijazah palsu, terlebih dahulu institusi kepolisian harus menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa di rugikan dengan ijazah yang diduga palsu.

Menurut R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya.

Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang: (a)Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll); (b)Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb); (c) Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau (d) Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).

R. Soesilo menjelaskan, bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja memalsukan surat (ayat 1), tetapi juga sengaja mempergunakan surat palsu (ayat 2). Sengaja maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.

Perlawanan Terhadap Ijazah Palsu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, sanksi pidana berat dan denda terhadap pelaku pembuat ijazah palsu haruslah ditegakkan, agar si pelaku menjadi jera. Masyarakat diminta bekerja sama untuk melaporkan, jika menemui tindak pemalsuan ijazah. Dapat dilaporkan ke pihak berwajib atau bisa juga ke Kemdikbud. Seperti diketahui, PT Mitra Consultant yang memiliki situs ptmitraonlineijazah.com terang-terangan menawarkan jasa pembuatan ijazah dari berbagai perguruan tinggi. Tidak hanya dari berbagai universitas, perusahaan ini juga bersedia membuat ijazah dari semua jenjang, baik D-3 hingga S-3. Tak tanggung-tanggung, mereka juga melayani pelanggan yang ingin memiliki ijazah tidak dari jurusannya, misalnya lulusan jurusan keperawatan berpindah menjadi lulusan jurusan kedokteran. 

Kebusukan ilmiah dalam menggambarkan sisi negaif dari oknum tertentu yang menggunakan legalitas akademik palsu guna mendapatkan popularitas publik atau pun tujuan tertentu. Sehingga darinya akan menggunakan legalitas tersebut untuk mencapai tujuan pribadi ataupun tujuan kelompoknya. Sementara di satu sisi masyarakat dibohongi atas oknum yang mengunakan ijazah yang di duga palsu tersebut. Sebab darinya, tersimpan karismatik palsu dari gelar yang mengikut setelah namanya. Padahal semua itu kepalsuan belaka, yang menyimpan maksud baik, karena dilakukan dengan cara-cara ilegal.

Walhasil penguatan masyarakat untuk sadar akan kewajibannya untuk penegkan hukum harus tetap terkonsolidasikan. Sebab untuk penegakkan hukum,di samping peran serta hukum lain yakni institusi hukum, subtansi hukum dan tersedianya sarana dan prasarana, juga harus diikuti dengan penguatan kultural sosial.
 
Penulis adalah Mahasiswa FKIP Universitas Riau