Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Oli ke Laut, Timbulkan Pencemaran

GPNPI Minta Pemilik Kapal MH Thamrin PB 1600 Ditangkap
Oleh : kli/dd
Sabtu | 16-02-2013 | 15:59 WIB
buang-limbah-1.jpg Honda-Batam
Kapal MH Thamrin yang membuang oli di perairan Tanjunguncang (insert: lubang pembuangan limbah oli dari kapal).

BATAM, batamtoday - Gerakan Pemuda dan Nelayan Pulau-pulau Indonesia (GPNPI) Batam minta pemilik kapal kargo MH Thamrin PB 1600 yang lego jangkar di perairan Tanjunguncang ditangkap. Sebab, kapal tersebut diketahui membuang limbah oli ke laut, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Sabtu (16/2/2013) siang, puluhan anggota GPNPI mendatangi kapal tersebut untuk melakukan aksi protes atas pencemaran yang ditimbulkannya. Selama ini, keluhan nelayan tak pernah ditanggapi oleh pemilik kapal.

Padahal, akibat limbah oli tersebut hasil tangkapan nelayan pun drastis menurun. Tak hanya itu, kelong maupun alat tangkap nelayan menjadi juga menjadi rusak.

"Kami minta pemilik kapal ditindak maupun ditangkap. Pemerintah Batam kemana aja selama ini, jangan hanya diam melihat penderitaan nelayan," teriak beberapa nelayan yang ikut bersama GPNPI ke lego jangkar kapal.

Yosep Dias, ketua DPD GPNPI Batam, mengatakan terkait aksi tersebut pihaknya menerima banyak keluhan para nelayan. Limbah oli yang dibuang dari kapal tanker tersebut membuat rusak alat tangkap nelayan, termasuk kelong maupun boat pompong yang digunakan nelayan.

"Keluahan nelayan akan adanya limbah oli tersebut sudah kami terima beberapa hari lalu. Ternyata setelah ditelusuri, limbah oli itu berasal dari kapal tangker tersebut. Jelas, hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja, dan kami minta pertanggung jawaban pemilik kapal dan pemerintah," paparnya.

Dalam penelusuran yang dilakukan GPNPI bersama nelayan, diketahui juga kapal tersebut hendak melakukan perbaikan di PT ASL. Namun, informasi yang mereka terima setelah dilakukan konfirmasi, pemilik kapal juga belum melakukan pembayaran terhadap PT ASL.

"Kami sudah konfirmasi PT ASL, mereka juga menolak untuk bertanggung jawab, karena pemilik kapal maupun agennya belum melakukan pembayaran sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.

Terlepas dari hal tersebut, GPNPI tak mau tinggal diam dengan pencemaran yang ditimbul kapal tersebut. Beberapa upaya dan laporan mereka layangkan terhadap pihak terkait yang menangani masalah pencemaran lingkungan.

Menurut Yudi Fisabilillah, Sekretaris DPD GPNPI Batam, langkah yang sudah mereka lakukan yakni melayangkan surat kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bapedalda Batam, dan juga laporan ke Polda Kepri.

Hal ini mereka lakukan, kata Yudi supaya kapal dan pemilik kapal yang sudah mencemari lingkungan ditangkap dan diproses secara hukum.

"Gerakan GPNPI fokus sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," ujarnya.

Selain itu, sebut Yudi, GPNPI juga meminta pihak Syahbandar Batam menentukan titik koordinat lego jangkat di perairan Batam ini. Sebab, lego jangkar sembarangan yang terjadi saat ini sagat menggangu kehidupan masyarakat banyak, khususnya nelayan.

"Titik koordinat lego jangkar ini harus ditetapkan, jangan sampai asal lego dan lakukan pencemaran lingkungan," katanya dengan tegas.