Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demokrat Kepri Tandatangani Pakta Integritas

Enggan Tandatangan, Silakan Mundur dari Partai Demokrat
Oleh : ron/dd
Sabtu | 16-02-2013 | 13:09 WIB
pakta-integritas-demokrat-kepri.jpg Honda-Batam
Ahmad Dahlan dan Rudi membubuhkan tandatangannya dalam pakta integritas Partai Demokrat. (Foto: Roni/btd)

BATAM, batamtoday - Pengurus DPD Kepri Partai Demokrat serta seluruh pengurus DPC se Kepri menandatangani Pakta Integritas Partai Demokrat di gedung Pondok Informasi Haji (PIH), Batamcentre, Sabtu (16/2/2013).

Apri Sujadi, ketua DPD Kepri Partai Demokrat mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan tindaklanjut upaya dari Majelis Tinggi Partai.

"Ini untuk melaksanakan apa yang jadi amanat Pembina Demokrat di Cikeas," kata Apri.

Seluruh kader partai tingkat DPD dan DPC menandatangani pakta integritas, agar menjalankan politik dengan taat atas azas yang disepakati. Salah satu isi poinnya, bagi kader harus menjalankan fungsinya tidak boleh melakukan tindak asusila, kriminal dan korupsi.

"Isi pakta integritas yang ditandatangani sama dengan yang di pusat. Hal ini juga mengingatkan kepada kader yang tidak bersedia ikuti pakta integritas, berarti tidak bisa mengikuti Demokrat dan dipersilahkan mundur," kata Apri.

Pakta integritas tersebut juga akan ditandatangani sampai ke tingkat PAC, angggota DPRD yang sedang menjabat serta bakal calon legislatif yang akan maju.

"Semua bersedia menandatangani, hasil penandatanganan akan disampaikan ke pusat," ujar Apri.

Penandatanganan pakta integritas tersebut juga dilakukan oleh Aida Ismeth selaku Majelis Tinggi Daerah Kepri, DPD serta ketua DPC se- Kepri.

Berikut, isi pakta integritas yang harus ditandatangani para pengurus Partai Demokrat di seluruh Kepri,

1. Akan senantiasa menjaga integritas, kinerja dan pengabdian saya, untuk terus memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta untuk senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun

2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam mensejahterakan dan melayani masyarakat, saya akan senantisa adil dan bekerja untuk semua, dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang deskriminatif, oleh perbedaan agama, etnis, suku, gender, daerah, posisi politik, serta berbagai perbedaan identitas yang lain.

3. Sesuai dengan ideologi, manifesto politik, dan platform Partai Demokrat, dengan sungguh-sungguh saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan, harmoni dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang masih miskin, tertinggal dan belum sejahtera, melalui berbagai kebijakan, program aksi dan langkah tindakan yang nyata. Semua kebijakan dan program-program pro-rakyat yang dijalankan oleh pemerintah selama ini, akan tetap saya pertahankan dan bahkan tingkatkan di masa mendatang.

5. Sebagai Kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala peraturan lain yang baik, serta patuh dan taat kepada Kode Etik Partai Demokrat sebagai kader partai yang amanah dan bertanggung jawab.

6. Sebagai Kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di lembaga eksekutif maupun legislatif, pusat maupun daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi, serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang kapabel, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap, yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari kejahatan narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana, maka sesuai dengan Kode Etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011, saya siap menerima sanksi yang dijatuhkan oleh Partai, melalui Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, atau terdakwa dan terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat, atau siap menerima sanksi pemberhentian dari jabatan kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai.

9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai beserta NPWP saya.

10.Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif, berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang berkaitan dengan APBN dan APBD ini.