Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Masih Pelajari Gugatan Apindo Soal UMK 2013
Oleh : arj/dd
Jum'at | 15-02-2013 | 13:43 WIB
Bupati-Bintan-Ansar-Ahmad-S.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ansar Ahmad, Bupati Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Bupati Bintan, Ansar Ahmad menyebut gugatan yang dilayangkan kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan terhadap UMK 2013 ke PTUN  merupakan hak asosiasi tersebut.

“Itukan hak Apindo mengajukan gugatan, kita harus ikuti aturan yang berlaku,” jelas Ansar kepada batamtoday di Tanjunguban, kemarin. 

Ansar, menyampaikan pihaknya masih menunggu putusan PTUN terkait gugatan Apindo terhadap UMK. Menurutnya, penentuan UMK 2013 sebesar Rp1,9 juta sudah melalui berbagai tahapan.

"Soal Apindo melakukan gugatan, itu hak mereka. Kami juga masih mempelajari gugatan tersebut,” katanya.

Apindo Bintan  menggugat putusan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Alasannya  proses penetapan UMK Bintan 2013 itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat, mengatakan pihaknya terpaksa membawa masalah UMK ini ke PTUN karena kenaikan UMK mencapai Rp1,9 juta tidak melibatkan pengusaha.