Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK Batam 2013

Pengusaha Tolak Jawaban Gubernur Kepri
Oleh : kli/dd
Kamis | 14-02-2013 | 16:42 WIB

BATAM, batamtoday - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Batam selaku penggugat UMK Batam 2013 menolak jawaban tergugat, dalam hal ini Gubernur Kepri dan pihak intervensi, di persidangan PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (14/2/2013).


Sidang yang sempat molor sekitar satu jam tersebut, akhirnya dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, dengan agenda pembacaan jawaban penggugat (replik). Sidan yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak yang bersengketa ini berjalan dengan lancar.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Alhujjah Pohan, Sahat Hutauruk dan Edward Sitohang, menolak jawaban tergugat beserta pihak intervensi dari perwakilan tiga serikat buruh, yang pada sidang sebelumnya tergugat menolak gugatan penggugat.

"Kami selaku pihak penggugat menolak jawaban tergugat pada sidang sebelumnya," ujar Sahat kepada wartawan seusai persidangan.

Sidang lanjutan gugatan UMK Batam 2013 ini dipimpin majelis hakim Yustan Abithoyib dan dibantu Andi Novriandi dan Fildy selaku hakim anggota.

Ketua majelis hakim, Yustan, mengatakan, dalam persidangan penggugat sudah menanggapi jawaban tergugat dalam sidang sebelumnya. Tanggapan penggugat disampaikan tertulis, dan tergugat juga sudah menjawab secara lisan.

"Jawaban penggugat sudah dijawab pihak tergugat dan pihak intervensi secara lisan," katanya.

Menurutnya, pihak tergugat dan pihak intervensi tetap pada jawaban semula, menolak semua gugatan penggugat. Sehingga selanjutnya persidangan akan dilakukan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

"Sidang pembuktian ini akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Februari 2013 (pekan depan) pada pukul 10.00 WIB," kata dia.

Di sisi lain, Syaiful Badri selaku pihak intervesi perwakilan serikat buruh KSPSI mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data-data dalam sidang berikutnya. Data yang dimaksud dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) maupun dari perusahaan.

"Data-data akan kami siapkan pada sidang berikutnya. Dan perlu diingat, pada saat pembahasan UMK kemarin, penggugat tidak hadir, dalam artian dianggap telah setuju," katanya mengakhiri.