Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tolak PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014
Oleh : si
Senin | 11-02-2013 | 19:20 WIB
sutiyoso1.jpg Honda-Batam

Sutiyoso, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan sidang ajudikasi Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.



Keputusan itu diambil, setelah KPU mempelajari dan mendiskusikan keputusan Bawaslu, KPU tetap pada sikap  menolak keikutsertaan PKPI karena mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan peserta pemilu.

"Kami telah memperoleh putusan Bawaslu dan kami telah mempelajarinya. Kami fokus mendiskusikan apakah putusan Bawaslu dalam kaitannya dengan penyelesaiannya dengan sengketa pemilu apa keputusan terakhir dan mengikat atau tidak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (11/2/2013).

Husni menjelaskan, pasal 259 ayat 1, disebutkan secara terang keputusan Bawaslu itu terakhir dan mengikat, kecuali keputusan berkaitan dengan verifikasi peserta pemilu.

"Atas itu ayat tersebut, kami simpulkan dan sepakati putusan Bawaslu tidak terakhir dan mengikat. Dan pada pasal 259 itu tidak disebutkan bahwa KPU boleh melakukan banding terhadap keputusan Bawaslu. Karena dalam pengertian sengketa negara pemilu merupakan sengketa KPU dan parpol yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat tentang penetapan peserta politik peserta pemilu yang diatur pasal 268 ayat 2 huruf A, UU 2002," paparnya.

Dia menegaskan, langkah yang diambil KPU tidak menyatakan keputusan Bawaslu tersebut untuk meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

"Kami menyatakan tidak menjalankan keputusan Bawaslu. Oleh sebab itu, kami memiliki pemahaman bahwa tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Oleh sebab itu, kami memiliki pemahaman bahwa dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya. 

Dengan ditolaknya PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, maka peserta Pemilu tetap 10 partai politik, yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, PKB, PKS, PPP dan Partai Hanura, serta tiga partai lokal di Aceh