Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

33 DPD Demokrat Teken Pakta Integritas, Tinggal Anas yang Belum
Oleh : si
Senin | 11-02-2013 | 17:36 WIB

JAKARTA, batamtoday - Sebanyak 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat telah menandatangani 10 pakta integritas yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).



Namun, hingga kini Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum meneken pakta integritas karena beralasan sakit, sementara anggota majelis tinggi, anggota dewan pembina dan pengurus dewan pimpinan pusat juga telah menandatangani pakta integritas. 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, dalam kondisi yang dialami Demokrat saat ini, tidak ada aturan yang dilanggar.

"Tak ada yang ditabrak, Majelis Tinggi kan organisasi tertinggi partai. Kepala Dewan Pembina SBY, Ketua Umum Anas Urbaningrum bersama tujuh orang lainnya, ada di majelis tinggi. Jadi, enggak ada masalah," kata Ramadhan di Jakarta   Senin (11/2/2013).

Menurutnya, seluruh 33 Ketua DPD sudah teken pakta integritas dan dari hasil pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Minggu 10 Februari 2013, tidak ada yang menunjukkan penolakannya. "Lancar semuanya, konstitusional. Tak ada gejolak," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seperti diketahui sebelumnya, dari hasil beberapa lembaga survei, menunjukkan elektabilitas Partai Demokrat menurun.

"Karena itu, semua kader ingin memulihkan kondisi tersebut dan mengembalikan Demokrat sebagai partainya harapan rakyat. Semua dukung dan apresiatif," pungkasnya.

Berikut 10 pakta integritas hasil musyawarah Majelis Tinggi Partai Demokrat, yang dibacakan SBY pada dalam pidatonya di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 Februari 2013, malam.

Isi Pakta Integritas itu, yakni dengan memohon ridho Allah SWT, sebagai kader Partai Demokrat yang kini tengah mengemban tugas di jajaran Partai Demokrat sekaligus menjalankan tugas di lembaga pemerintahan baik di ekskutif, legislatif, di pusat dan daerah, atau baik sedang menjalankan profesi di luar kelembagaan pemerintahaan, bahwa saya akan:

1. Selalu menjaga integritas kinerja dan pengabdian untuk memajukan masyarakat dan bangsa dan negara, serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran untuk menjunjung tinggi partai serta jati diri Partai Demokrat yang cerdas dan santun.

2. Untuk menjalankan pengabdian saya untuk melayani masyarkat, saya akan adil untuk semua dan tidak pernah menjalankan yang diskriminatif gender, posisi politik serta perbedaan identitas.

3. Sesuai dengan ideologi manisfesto politik, saya akan sungguh menjalankan persatuan dan harmoni toleransi masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, Undang-undang (UUD) 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Bhinneka Tunggal Ika.

4. Demi terciptanya keadilan saya akan bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kebijakan program-program yang pro rakyat akan tetap saya pertahankan dan akan saya tingkatkan.

5. Sebagai kader saya akan senantiasa patuh dan taat pada konsitusi hukum dan peraturan lain yang berlaku sebagai cerminan saya sebagai masyarakat yang baik juga sebagai kader Demokrat.

6. Sebagai kader Demokrat yang sedang mengemban tugas legislatif. Saya akan menjalankan tata pemerintahan yang baik good government yang responsif dan kapabel.

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dari tindakan korupsi termasuk suap, hukum, termasuk dari kejahatan narkoba, asusila, dan lain-lain. Apabila saya ditetapkan sebagai tersangka sesuai kode etik yang ditetapkan pada 24 Juli 2012.

8. Kalau saya ditetapkan dalam kasus korupsi atau tindak pidana kejahatan yang lain, saya siap keluar dari Demokrat atau dikeluarkan.

9. Sebagai pejabat negara atau publik yang taat aturan, atau sebagai bentuk pencegahan korupsi, saya siap menyerahkan data kekayaan saya kepada partai termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

10. Pelaksaanan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pejabat eksekutif, legislatif, berjanji tidak akan melakukan penyimpangan APBN dan APBD.