Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendiri PKS Laporkan Pengacara Luthfi Hasan
Oleh : dd
Senin | 11-02-2013 | 15:44 WIB
yusuf supendi.jpg Honda-Batam
Yusuf Supendi, pendiri PKS. (Foto: pedomannews)

JAKARTA, batamtoday - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, melaporkan dua orang pengacara Luthfi Hasan Ishaq, bekas Presiden PKS, ke Markas Besar Kepolisian RI. Kedua pengacara itu adalah Muhammad Assegaf dan Zainuddin Paru. Yusuf datang ke Bareskrim dengan didampingi pengacaranya, Rahman Purba.

"Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Juga soal pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Yusuf ketika mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk menyampaikan laporan itu, Senin (11/2/2013).

Yusuf mengatakan keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama dan fitnah, sebab saat di acara Jakarta Lawyers Club di TVOne, keduanya melontarkan pernyataan yang tidak benar. Assegaf menyatakan, kata Yusuf, bahwa Yusuf adalah pendiri Partai Keadilan yang menyerang PKS karena dipecat dan sakit hati. "Pernyataan itu sangat prematur dan Assegaf tidak tahu apa-apa," ujar Yusuf.

Adapun Zainuddin, menurut Yusuf, menyatakan Yusuf Supendi dipecat dan tidak bisa melakukan khotbah Jumat. "Ini adalah fitnah," kata dia. "Saya akan buktikan. Pada 15 Februari 2013, saya akan khotbah Jumat di Masjid Arif Rahman Hakim di Universitas Indonesia, Salemba. Judulnya, Laknak Terulang Lagi Saat Ini."

Assegaf dan Zainuddin menjadi pengacara Lutfhi. Lutfhi menjadi tersangka kasus suap izin daging impor sebesar Rp1 miliar setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Februari lalu. Ikut pula ditangkap dua bos PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Seorang lagi yang tertangkap adalah rekan Lutfhi, Ahmad Fathanah.

Rahman mengatakan keduanya ikut dilaporkan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernyataan Assegaf dan Zainuddin tersebut tersiarkan melalui media televisi, meskipun disiarkan secara langsung.

Soal laporan ini, Assegaf mengatakan siap menghadapi laporan tersebut. "Itu hak dia," kata Assegaf.

Sumber: Tempo.co