Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Fokus Kasus Hambalang, SBY Preteli Kewenangan Anas sebagai Ketum
Oleh : si
Sabtu | 09-02-2013 | 08:09 WIB

BOGOR, batamtoday - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih peran dan tanggungjawab Ketua Umum DPP Anas Urbaningrum.



SBY dalam keterangannya mengatakan kalau dia sudah menetapkan penyelamatan partai. Itu diputuskan dalam rapat Majelis Tinggi diperluas. Secara tegas, SBY mengatakan kalau dia mengambil alih roda kepengurusan partai.

"Ketua Majelis Tinggi partai bertugas berwenang dan bertanggunggjawab penyelamatan dan konslodiasi partai. Kedua, Segala keputusan dan kebijakan partai ditentukan Majelis Tinggi partai. Ketua Majelis Tinggi mengambil keputusan dan arahan strategis," jelas SBY di kediamannya, Puri Cikeas Bogor Jawa Barat, Jumat (8/2/2013) malam.

Secara eksplisit, SBY mengatakan kalau peran Anas sementara diambil dan dijalankan oleh SBY.

SBY mengatakan, Anas untuk lebih fokus pada persoalan KPK.

"Kepada Ketua Umum saudara Anas Urbaningrum yang menjadi wakil ketua Majelis Tinggi sementara saya memimpin langsung gerakan penertiban. Saya beri kesempatan memfokuskan diri untuk lebih fokus upaya dugaan hukum di KPK," tegas SBY.

SBY menegaskan, Anas Urbaningrum kini tidak bisa lagi menjalankan organisasi partai. Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih semua peran.

SBY mengatakan, pengambilalihan ini sebagai solusi yang dia sebut upaya penyelamatan partai. Dalam solusi itu, SBY mengatakan kalau peran pengorganisasian partai berada dalam kendalinya selaku Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Elemen-elemen utama partai utamanya Fraksi Partai Demokrat DPR, DPD dan DPC berada dalam kendali dan bertanggung jawab langsung pada Majelis Tinggi partai," jelasnya.

Sebelumnya, dalam aturan partai, DPD dan DPC berada langsung di bawah kendali Ketua Umum DPP dalam hal ini Anas Urbaningrum. Begitu juga F-PD DPR, dimana fraksi merupakan kepanjangan tangan DPP di DPR.

SBY juga menjelaskan, walau Anas merupakan Wakil Ketua Majelis Tinggi, di mana SBY sebagai ketuanya, namun Anas diminta fokus pada persoalan dugaan hukum di KPK.

SBY juga menegaskan, keputusan ini merupakan keputusan final. Mutlak harus dijalankan. Siapa yang keberatan, maka SBY meminta kader tersebut untuk mundur.

"Keputusan mutlak diindahkan dan dijalankan, dan jika tidak dijalankan akan diberi sanksi. Termasuk yang tidak nyaman akan elektabilitas menurun dan atau tidak suka dengan kebijakan dan penyelematan yang dipimpin Ketua Majelis Tinggi, untuk meninggalkan partai disertai ucapan terima kasih," jelas SBY.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan oleh Majelis Tinggi diperluas. Sebab, hadir juga dari unsur menteri dari Demokrat dan Ketua Fraksi PD.