Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Rp3,8 M Proyek Jembatan Sei Terusan

Kejari Tanjungpinang Maklumi Utang PT Astaka Karya
Oleh : chr/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 16:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Rp3,8 miliar pada proyek pembangunan Jembatan Sei Terusan, namun sampai 50 hari ke depan pihak kejaksaan masih memberi tenggat waktu kepada PT Astaka Karya untuk mengembalikan Rp3,8 miliar kelebihan dana yang diambil dan menjadi utang ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.


Pemakluman terhadap PT Astaka Karya itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpunang, Siswanto, seiring dengan adanya klaim pembayaran asuransi jaminan pelaksanaan proyek PT Astaka Karya ke PT Jasa Raharja.

"Jadi atas adanya klaim asuransi jaminan pelaksanaan proyek PT Astaka Karya di Jasa Raharja, maka yang membayarkan Rp3,8 miliar sisa lebih pembayaran dana tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Jasa Raharja," ujar Siswanto, Jumat (8/2/2013).

Siswanto juga mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, unsur pimpinan Jasa Raharja juga mengakui kalau Rp3,8 miliar utang PT Astaka Karya menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi jaminan asuransi. Bahkan, Rp 1,3 miliar lebih dana jaminan PT Astaka Karya, sebelumnya sudah disetorkan Jasa Raharja ke rekening Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Sedangkan sisanya, mereka mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap pengurusan, dan minimal 50 hari ke depan sudah akan disetorkan ke rekening kas daerah," sebut Siswanto.

Dengan adanya jaminan penyetoran dana ini, tambah Siswanto, pihaknya menyimpulkan tidak ada lagi nilai kerugian negara atas dugaan korupsi Rp3,8 miliar kelebihan pembayaran 20 persen proyek Jembatan Sei Terusan Tanjungpinang pada 2010 itu.

"Selain itu, kepala dan direkturn Jasa Raharja juga mengatakan, kalau klaim dana asuransi dari jaminan pelaksanaan PT Astaka Karya ini, sebelumnya sudah diurus sejak November 2012 lalu. Namun hingga saat ini belum selesai, dan masih menunggu sampai 50 hari ke depan," kata Siswanto menjelaskan.

Diberitakan batamtoday sebelumnya, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sekitar 11 saksi, mulai dari panitia lelang proyek, dua kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK, termasuk Kepala Kinas PU Kota Tanjungpinang yang menjabat pada 2010 hingga 2011, serta konsultan perencana dan pengawas. Bahkan Direktur PT Astaka Karya bersama pimpinan asuransi Jasa Raharja juga sudah diperiksa.

"Jika dalam 50 hari ke depan, pihak asuransi dan perusahaan tidak dapat mengembalikan dana kelebihan pembayaran Rp 3,8 miliar, maka kasus ini akan langsung kita limpahkan ke Pidsus guna dilakukan penyidikan," ujar Siswanto.

Dalam proyek multiyears pembangunan Jembatan Terusan Sei Carang, Pemerintah Kota Tanjungpinang memenangkan PT Astaka Karya pada dengan nilai kontrak Rp 23,059 miliar, yang akan berlangsung selama 3 tahun dengan persentase 20-40-40 persen.

Tragisnya, setelah PT Astaka Karya dinyatakan sebagai pemenang tender, pihak perusahaan langsung mencairkan dana Rp5,9 miliar dana proyek tahap pertama dan tahun pertama pelaksanaan pekerjaan. Namun dalam satu tahun pelaksanaan perusahaan plat merah ini, mengaku pailit dan tidak dapat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Terusan Sei Carang.