Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menakertrans Ajukan Draf Revisi UU TKI untuk Perluas Peran Pemda
Oleh : si
Jum'at | 08-02-2013 | 08:10 WIB
muhaimin_iskandar.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan dalam revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang sedang diajukan ke DPR akan memperluas peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perlindungan terhadap TKI.



"Kami akan memberi peran luas kepada Pemerintah daerah. Pemda akan sangat menentukan terutama rekrutmen yang nantinya tidak bisa langsung, tetapi harus melalui Pemda supaya Pemda bisa mengawal sejak penentuan kualitas kompetensinya hingga sampai belakang (kepulangan)," kata Muhaimin seusai memberikan pembekalan dan penyerahan SK CPNS Kemnakertrans di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) itu diserahkan Menakertrans kepada Pimpinan dan pansus (PPILN) DPR RI pada Rabu (6/2) sore untuk kemudian membentuk tim khusus untuk membahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Muhaimin mengatakan masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri adalah menyangkut hubungan antar negara sehingga kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri harus ditangan Pemerintah.

"Namun pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi swasta sehingga dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi," kata Muhaimin.

Sedangkan institusi swasta yang mendapatkan izin untuk melakukan penempatan TKI disebut Muhaimin juga harus mampu baik dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis dimana Kemnakertrans juga akan melakukan pengetatan pemberian izin bagi PPTKIS kedepannya.

"Perlu pengaturan secara ketat bagi pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta dengan memberikan batasan yang jelas dan hati-hati antara tugas dan tanggung jawab negara dan swasta," kata Muhaimin.

Kemnakertrans menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPILN pemerintah dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU PPILN Nova Riyanti Yusuf dan dihadiri 16 orang dari 30 anggota Pansus serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, dan pejabat eselon I dari enam kementerian terkait.

Anggota Pansus kemudian sepakat untuk mengkaji DIM tersebut dan membahasnya dalam rapat kerja dengan enam kementerian pada Selasa (26/2) yang akan datang.

Muhaimin mengatakan RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2013 dan merupakan RUU inisiatif DPR RI itu akan menekankan aspek perlindungan TKI yang rentan dijadikan obyek perdagangan manusia, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,

"Pemerintah berpandangan perlindungan dimaksud harus tercermin sejak proses rekrut, penempatan hingga pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri ke daerah asal, baik melalui fasilitasi pelaksana penempatan maupun secara mandiri," kata Muhaimin.