Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT CSA Lingga Diupah di Bawah UMK
Oleh : jhr/dd
Kamis | 07-02-2013 | 17:57 WIB
suryadi_lingga.JPG Honda-Batam
Suryadi, Plt Kasi Pengawasan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinsosnaker Lingga.

LINGGA, batamtoday - PT Citra Semarak Abadi (CSA), yang menjadi sub-kontraktor PT Telaga Bintan Jaya (TBJ ) sampai saat ini belum melapor ke dinas terkait mengenai ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Lingga pada saat mengunjungi perusahaan tersebut kemarin, mendapati buruh diupah dengan nominal di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga dan tidak diikutsertakan dalam Jamsostek.

Suryadi, Plt Kasi Pengawasan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinsosnaker Lingga membenarkan temuan tersebut.
 
"Setelah kita ke sana, perusahaan itu belum melaporkan data pekerjanya ke kita. Selain itu,, mereka juga belum mengikutsertakan buruhnya ke Jamsostek," kata Suryadi, Kamis (7/2/2013).
 
Dia juga mengatakan subkon TBJ juga belum sepenuhnya dapat  membayar upah buruh sesuai dengan UMK kabupaten seperti yang sudah ditetapkan.

"Kami akan lakukan pengawasan ke mereka," ujar Suryadi.