Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Posisi di Tripartit dan Dewan Pengupahan

Apindo Bintan Tunggu Instruksi dari Pusat
Oleh : hrj/dd
Kamis | 07-02-2013 | 16:27 WIB
Jamin-Hidajat-ok.gif Honda-Batam

PKP Developer

Jamin Hidajat, Ketua Apindo Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Jamin Hidajat, Ketua Apindo Bintan, membenarkan pihaknya ini tidak mengusulkan nama anggotanya untuk duduk di Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Bintan, karena sampai saat ini belum ada instruksi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Apindo untuk tahun ini, tidak mengusulkan nama angota untuk duduk sebagai anggota tripartit dan dewan pengupahan untuk Bintan, karena belum diinstruksikan oleh DPN Apindo," kata Jamin kepada batamtoday, Kamis (7/2/2013).

Sebelum ada instruksi dari pusat, maka Apindo Bintan tidak akan mengikuti seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tripartit dan dewan pengupahan di tingkat Kabupaten Bintan.

Seperti disampaikan sebelumnya oleh ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi mengaku serius keluar dari Tripartit dan Dewan Pengupahan. Alasannya mereka kecawa, soal pengupahan itu tiba-tiba ada penambahan 24 item jadi 60 item tanpa diketahui dalam rapat di Dewan Pengupahan Nasional. Selain itu, mereka menilai keberadaan Apindo di lembaga tersebut mulai ditinggalkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra menerangkan sejauh ini pihak Apindo Bintan juga belum menunjuk nama-nama yang akan mewakili di Dewan Pengupahan. Meskipun demikian, Apindo juga belum menyatakan keluar baik secara resmi maupun secara lisan.

Terkait wacana Apindo Pusat yang ingin menarik anggotanya dari lembaga tersebut, Hasfarizal, belum dapat memberikan keterangan. Menurutnya, masalah ini akan dibicarakan oleh pihak pimpinan untuk mencari solusi jika wacana tersebut benar-benar terjadi.

Dia berharap Apindo tetap berada dalam lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan Bintan. Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari sikap Apindo yang merasa ditinggalkan dalam pembahasan UMK.