Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susun DPS dan TPS, KPU Anambas Terima DP4 dari Pemerintah
Oleh : emmi/dd
Kamis | 07-02-2013 | 14:47 WIB
kka-dp4.jpg Honda-Batam
Bupati Anambas, T Mukhtaruddin menyerahkan DP4 kepada Ketua KPU Anambas Marzuki.

ANAMBAS, batamtoday - Sebagai langkah awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menyusun daftar pemilih sementara (DPS) dan Tempat Pemungutan Suara(TPS), lembaga tersebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih(DP4) dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Sebelumnya kita telah menerima data agregat dan kini dilanjutkan dengan DP4. Inilah langkah awal kita untuk menyusun warga yang berhak menggunakan hak pilihnya di pemilu 2014 mendatang," ujar Ketua KPU Anambas, Marzuki usai menerima DP4 dalam bentuk cakram digital di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan, Kamis(7/2/2013).

Marzuki menambahkan, selain menyusun DPS, dengan data yang diperoleh KPU juga akan mengusulkan daerah pemilihan(Dapil) di Kabupaten Kepulauan Anambas. DP4 tersebut menentukan jumlah dapil untuk Anambas dan menentukan DPS.

"Dari data agregat yang telah kita terima sebelumnya, 30.976 jumlah penduduk akan kita susun nama warga yang berhak menggunakan hak pilihnya. Jumlah tersebut juga akan menjadi dasar KPU untuk mengajukan ke KPU pusat dalam menentukan Dapil di Anambas dibagi menjadi 3 wilayah," kata Marzuki.

Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 7 kecamatan KPU telah mengusulkan tiga dapil. Untuk dapil I meliputi, Kecamatan Siantan, kecamatan Siantan Timur dan kecamatan Siantan Selatan. Dapil II, kecamatan Jemaja dan kecamatan Jemaja Timur, sementara dapil III, Palmatak dan Siantan Tengah.

"Kuota kursi di DPRD Anambas karena jumlah penduduknya di bawah 100 ribu jiwa ada 20 kursi. Dapil I 9 kursi, dapil II 4 kursi dan dapil III sebanyak 7 kursi,"katanya.

Sementara untuk perubahan jumlah TPS juga terjadi dari Pemilu sebelumnya hanya 89 TPS namun untuk pemilu 2014 direncanakan 120 TPS. Hal ini sesuai dengan data agregat kecamatan (DAK2) yang diterima KPU jumlah penduduk pemilu lalu hanya 26.016 jiwa semantara pemilu 2014 ada penambahan 4.960 jiwa.

"Ada perubahan jumlah TPS karena terjadi perubahan jumlah penduduk daripada pemilu 2009 lalu. TPS kita rencanakan 120 karena banyaknya pulau dan terjadinya pemekaran desa," ujarnya.

Menanggapi penyerahan DP4 tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin menyampaikan, DP4 yang diserahkan kepada KPU merupakan data valid dari Dinas Kependudukan Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 dimana Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan data kepada KPU.

"Aturan menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyerahkan data kependudukan kepada KPU paling lama 14 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu. Data tersebut berasal dari  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diimplementasikan dengan e-KTP yang telah kita laksanakan," kata Bupati.

Bupati juga menambahkan, apapun yang dibutuhkan oleh KPU dalam menyukseskan Pemilu, Pemkab Anambas akan memberikan data secara resmi. Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan agar melakukan evaluasi setiap bulan agar jumlah penduduk dapat dievaluasi dengan baik.

"Saya minta Kepala Dinas Kependudukan agar lebih proaktif dalam memantau jumlah penduduk baik penduduk yang pindah dan penduduk yang selama ini belum memasuki umur 17 tahun namun masih ada tenggang waktu sebelum pelaksanaan pemilu agar tetap dievaluasi," ujarnya mengakhiri.