Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurusan Izin Impor Ponsel Segera Dilimpahkan ke BP Kawasan
Oleh : ron/dd
Kamis | 07-02-2013 | 09:33 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah pengurusan izin impor produk hortikultura dilimpahkan ke BP Kawasan, Kementerian Perdagangan juga akan melimpahkan pengurusan izin impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet ke BP Kawasan.

Fathullah, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam mengatakan Kementerian Perdagangan saat ini sedang menggesa revisi Permendag tersebut untuk pelimpahan kewenangan persetujuan impornya.

"Permendagnya akan digesa bulan ini. Diperkirakan bulan Maret revisi Permendag 82 tahun 2012 akan selesai," kata Fathullah, Kamis (7/2/2013).

Fathullah memaparkan, meskipun nanti pengurusan izin impor telah dilimpahkan ke BP Kawasan, akan tetapi akan ada aturan yang harus dipenuhi oleh importir seluruh jenis selular yakni harus ada sertifikat dari Kominfo, memiliki garansi, sertifikat izin frekuensi dan harus ada label.

"Hal itu untuk perlindungan konsumen. Nantinya, semua produk impor yang masuk kategori itu harus melalui uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian. Termasuk juga disesuaikan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen," terangnya.