Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Adik Ipar Empat Kali, Sie A Hui Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : chr/dd
Rabu | 06-02-2013 | 16:31 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sie A Hui (32) didakwa pasal berlapis lantaran mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur sebanyak empat kali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/2/2013).

Jaksa Penuntut Umum, Ristiayanti Andriani SH, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Jarihat Simarmata mendakwa Ahui melakukan pencabulan dengan bujuk rayu pada anak di bawah umur dalam hal ini korban Ma (12).

Ahui dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dalam dakwaan Primer, serta melanggar pasal 82 UU yang sama juncto pasal 64 KUHP dalam dakwaan subsider.

Pencabulan sendiri, kata Ristiyanti dilakukan terdakwa Ahui pada korban Ma sejak September 2012 lalu di Jalan Galang Batang, Gesek Bintan dan rumah terdakwa serta korban tinggal.

"Awal pertama, terdakwa mengajak korban membesuk anaknya yang sedang sakit, dan dalam perjalanan, terdakwa merayu korban dengan mengatakan "Bisa pegang tak" yang dijawab korban "tidak bisa," Namun karena saat itu dirayu, hingga akhirnya korban membolehkan bagian kewanitaannya dipegang," kata Santi menirukan.

Selanjutnya, dua minggu kemudiaan, ketika korban sedang tidur di dalam kamar rumah terdakwa, terdakwa Ahui kembali mendatangi kamar korban dan mengajaknya ke WC. Di lokasi itu, terdakwa kembali mencabuli korban, dengan cara menciumi dan memegang bagian kewanitaan korban. Namun karena takut ketahuan isterinya, terdakwa akhirnya menghentikan aksi bejatnya.

Mendapat angin dan persetujuan dari korban, dua minggu kemudian, terdakwa mengajak korban ke Jalan Galang Batang.  Di sebuah tempat yang sepi, terdakwa kembali merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun, saat terdakwa menggagahi, korban meringis kesakitan hingga akhirnya terdakwa mengentikan aksinya.

"Setelah kejadian itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatanya menyetubuhi korban di dalam WC," kata Santi lagi.

Curiga dan tertangkap basah dengan hubungan adik ipar dan abang ipar ini, isteri terdakwa akhirnya melaporkan kejadiaan yang dialami adiknya ke Polisi.

Sidang kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.