Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Sahkan Perda Retribusi IMTA
Oleh : ron/dd
Rabu | 06-02-2013 | 16:05 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam mengesahkan Perda retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada Rapat Paripurna ke II masa sidang I tahun 2013, Rabu (6/2/2013).

Ketua Pansus Ranperda IMTA, Asmin Patros dalam laporan akhirnya mengatakan bahwa retribusi perpanjangan IMTA pada dasarnya adalah pengalihan kewenangan pungutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PP No 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalulintas dan retribusi perpanjangan IMTA.

"Karena bersifat pelimpahan kewenangan maka retribusi IMTA tidak menimbulkan beban baru bagi pemberi kerja tenaga kerja asing," kata Asmin.

Dia menjelaskan iuran IMTA digunakan untuk peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal sehingga dialokasikan sekurang-kurangnya sebesar 70 persen untuk pelaksanaan pembangunan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal dengan masa transisi pelaksanaan selama lima tahun sejak Perda tersebut diundangkan.

"Harapannya pengembangan keahlian dan keterampilan tersebut tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan mengisi jabatan yang dipegang tenaga kerja asing," terangnya.

Berdasarkan data sementara dari Disnaker Kota Batam, jumlah tenaga kerja asing sebanyak 5.500 orang. Apabila yang melakukan perpanjangan IMTA sebanyak 2000 orang, maka potensi retribusi Rp2 miliar per bulan.

"Potensinya setahun itu Rp24 miliar," ujar Asmin.

Selanjutnya, ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi mengetuk palu mengesahkan ranperda IMTA menjadi Perda Kota Batam.

Sementara itu, Udin P Sihaloho, anggota Pansus Ranperda retribusi IMTA mengatakan setelah disahkan, Perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Kepri untuk dilakukan pengecekan. Kemudian Gubernur menyerahkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk dievaluasi.

"Setelah dievaluasi baru keluar nomor Perdanya," ungkap Udin.