Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Tahanan Polres Tanjungpinang Dipindahkan ke Rutan
Oleh : ah/dd
Selasa | 05-02-2013 | 16:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 12 orang tahanan Polres Tanjungpinang dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang, Selasa (5/2/2013).

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono mengatakan dari 12 tahanan yang dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang mayoritas tahanan yang sudah memasuki tahap P-21, yang bakal dilimpahkan kejaksaan.

"Tidak kelebihan isi, selnya masih muat untuk beberapa orang lagi hanya saja yang 12 orang tahanan yang kita pindahkan karena sudah memasuki P-21 jadi keterangnya sudah tidak lagi kita butuhkan sehingga lebih baik 1dipindahkan saja ke Rutan," kata Wisnu.

Jumlah tahanan Polres Tanjungpinang sebelum dipindahkan mencapai 32 orang,dimana terdiri dari 25 tahanan reskrim dan 7 tahanan narkoba.

Adapun tahanan yang terssisa diantaranya 8 orang tahanan reskrim yang kini masih menjalani proses peyidikan oleh pihak kepolisian.