Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenpera Susun Regulasi Hunian Berimbang
Oleh : Andri Arianto
Sabtu | 19-03-2011 | 13:36 WIB

Jakarta, batamtoday - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) saat ini tengah menyusun regulasi rancangan peraturan tentang hunian berimbang baik pada perumahan maupun kawasan permukiman.

"Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sangat penting untuk menyediakan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur bagi seluruh kelompok
masyarakat," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazaddin TS usai diskusi seperti dikutip kabarbisnis, Sabtu 19 Maret 2011.

Hazaddin menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya Pasal 35 dan Pasal 37 mengamanatkan, pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat.

Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan rumah umum tersebut dimaskudkan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

"Permenpera ini nantinya bisa menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah kabupaten/ kota dan badan hukum dalam mewujudkan pembangunan hunian berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.