Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BSP Tanjunguban Bayar Upah di Bawah UMK
Oleh : hrj/dd
Selasa | 05-02-2013 | 13:37 WIB
yusuf-bsp.jpg Honda-Batam
M. Yusuf, mantan pekerja PT BSP. (Foto: Harjo/btd).

TANJUNGUBAN, batamtoday - PT Bravo Satria Perkasa (BSP), sebuah perusahaan jasa pengamanan yang berkedudukan di Tanjunguban, Bintan ternyata masih membayar upah pekerjanya di bawah angka Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bintan.

M. Yusuf, mantan pekerja PT BSP mengungkapkan pembayaran upah di bawah UMK tersebut sudah dia rasakan sejak 2012 lalu, dimana dia hanya menerima upah Rp1,164 juta. Padahal, UMK Bintan 2012 saat itu berada di angka Rp1,225 juta.

"Saya bekerja di PT BSP sejak Maret 2012 dan ditugaskan berjaga di Bank Syariah Mandiri Tanjunguban sebelum dirumahkan pada akhir Januari kemarin," kata Yusuf, Selasa (5/2/2013).

Yusuf mengaku dirinya terpaksa menerima upah tersebut lantaran butuh pekerjaan, selain angka upah itu memang tertera di dalam kontrak perjanjian kerja miliknya.

Upah itu disebutnya bulat tanpa ada tunjangan apapun. Padahal, sebagai sekuriti, dirinya harus bekerja dari pukul 7 pagi hingga 7 malam dengan tugas yang membutuhkan kewaspadaan tinggi mengingat yang dijaganya adalah sebuah bank.

Selain itu, dirinya juga tak diikutkan Jamsostek yang menjadi hak setiap pekerja oleh perusahaan.

"Kalau sakit, terpaksa harus ditanggung sendiri. Itu pun kalau ada uang, kalau tidak terpaksa menahan diri," kata dia.

Sementara itu pimpinan PT BSP, Irwansyah dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan sedang melakukan rapat.

"Saya sednag rapat, nanti saja baru menghubungi balik," ujarnya dari balik telepon.